Pemerintah siapkan Perpres bisnis dan HAM untuk dukung standar usaha Indonesia

Pemerintah siapkan Perpres bisnis dan HAM untuk dukung standar usaha Indonesia
Perpres Bisnis & HAM Segera

Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia paling lambat pada akhir 2026 sebagai bagian dari penguatan iklim usaha nasional. Aturan ini juga diarahkan untuk membantu perusahaan Indonesia memenuhi standar HAM dalam kemitraan internasional serta memperbaiki operasional bisnis dan UMKM di dalam negeri.

Sorotan

  • Pemerintah menargetkan penerbitan Perpres Bisnis dan HAM paling lambat akhir 2026 dengan proses harmonisasi regulasi di Kementerian terkait.
  • Perpres ini diharapkan mengurangi risiko penolakan perusahaan domestik oleh mitra internasional dengan meningkatkan standar HAM perusahaan Indonesia.
  • Setelah penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto, regulasi akan disosialisasikan selama satu tahun sebelum diberlakukan kepada perusahaan dan UMKM.

Target penerbitan dan proses regulasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI Sofia Alatas mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Perpres terkait Bisnis dan HAM tahun ini, dengan target paling lambat pada akhir 2026.

Sofia menyatakan aturan tersebut bertujuan memperbaiki perekonomian Indonesia. Ia juga mengatakan proses penerbitan beleid itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan untuk harmonisasi sebelum dilanjutkan ke Sekretariat Negara.

Setelah rancangan Perpres diterima Sekretariat Negara, pemerintah berharap regulasi itu dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sesudah disahkan, masih ada tahap sosialisasi selama satu tahun sebelum penerapannya kepada perusahaan dan UMKM di Indonesia.

Dampak bagi perusahaan dan kemitraan luar negeri

Pemerintah menilai Perpres Bisnis dan HAM dapat memperkuat posisi perusahaan Indonesia yang bermitra di luar negeri. Sofia mengatakan aturan ini diharapkan mengurangi risiko penolakan terhadap perusahaan domestik yang belum memenuhi standar HAM yang diminta mitra internasional.

Selain mendukung akses pasar dan kerja sama bisnis, regulasi itu juga diharapkan memperbaiki standar operasional perusahaan agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurut pemerintah, perbaikan standar tersebut berkaitan dengan tujuan yang lebih luas, yakni mendorong kondisi ekonomi yang lebih baik, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan masyarakat.

Kami sebelumnya mengulas pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR yang dinilai penting untuk menangani sengketa lintas negara dan memperkuat kepastian hukum bagi investasi. Dalam ulasan itu, Serikat Pengacara Indonesia menyoroti perlunya aturan yang lebih jelas, termasuk soal pengakuan putusan hakim serta definisi “ketertiban umum”, agar tidak memicu multitafsir dan ketidakpastian bagi pelaku usaha domestik maupun investor asing.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.