Pemerintah perketat pengawasan layanan imigrasi di tengah kasus dugaan pemerasan pejabat
Pemerintah menyatakan kasus dugaan korupsi di lingkungan imigrasi menjadi ujian besar bagi agenda tata kelola bersih dan penegakan hukum yang transparan. Dugaan perkara yang menjerat Silmy Karim disebut terkait periode 2023-2024 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, bukan dalam kapasitas jabatan barunya sebagai Wakil Menteri Imipas.
Sorotan
- Pemerintah memperketat pengawasan dan instruksikan seluruh pejabat imigrasi yang terlibat kooperatif mengikuti pemeriksaan KPK terkait dugaan pemerasan.
- Kementerian Imipas menghapus seluruh skema percepatan berbayar ilegal dan mewajibkan seluruh layanan keimigrasian berjalan sesuai prosedur standar dengan biaya transparan.
- Pengetatan tata kelola layanan keimigrasian meningkatkan kepastian prosedur bagi pelaku usaha dan industri namun berpotensi menambah sorotan pada kepatuhan administrasi.
Respons pemerintah dan arah penanganan kasus
Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sangat prihatin atas dugaan praktik korupsi di bidang keimigrasian dan menilai kasus ini harus dihadapi secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menyebut temuan tersebut menjadi tantangan berat ketika pemerintah sedang mendorong pemerintahan yang bersih sesuai arahan Presiden.Yusril menginstruksikan Silmy Karim serta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Menurut dia, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara tersebut, serta siap membuka koordinasi dan membantu penyidik bila diperlukan data atau informasi tambahan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Terkait pelaporan kepada Presiden Prabowo, Yusril mengatakan Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, sementara KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung kepada Presiden dalam ranah penyidikan.
Dampak pada layanan imigrasi dan reformasi sistem
Perkara yang sedang bergulir ini disebut berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, khususnya bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat, dan tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pemerasan menurut ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila dana tidak disetorkan ke kas negara.Merespons situasi itu, Menteri Imipas Agus Andrianto disebut menjalankan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih dibentuk. Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, termasuk praktik jalur kilat dengan tarif ilegal, dan kini mewajibkan seluruh layanan keimigrasian berjalan sesuai prosedur standar dengan biaya operasional yang transparan serta disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Langkah tersebut diposisikan sebagai momentum evaluasi menyeluruh bagi sektor layanan keimigrasian. Bagi dunia usaha dan pelaku industri yang bergantung pada mobilitas tenaga kerja asing, pengetatan tata kelola ini berpotensi memperkuat kepastian prosedur, meski dalam jangka pendek dapat meningkatkan sorotan terhadap kepatuhan administrasi dan pengawasan internal.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian di Ditjen Imigrasi, kami menyoroti perkembangan pasca operasi tangkap tangan KPK yang berujung pada penahanan para tersangka. Kami mengulas penetapan delapan tersangka termasuk Silmy Karim, nilai perkara yang disebut mencapai ratusan miliar, serta penyitaan barang bukti yang memperbesar sorotan terhadap tata kelola layanan imigrasi dan proses perizinan terkait TKA.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto