KPK ungkap dugaan pemerasan imigrasi bernilai ratusan miliar di Jakarta
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Ditjen Imigrasi memasuki tahap penahanan setelah operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026. KPK menyebut nilai perkara ini mencapai ratusan miliar dan menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Sorotan
- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dokumen keimigrasian senilai ratusan miliar di Jakarta.
- Operasi tangkap tangan sejak 2 Juni 2026 mengamankan 17 orang, menyita tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, dan emas ratusan gram di beberapa lokasi.
- Kasus ini meningkatkan tekanan pada tata kelola imigrasi, mendorong potensi pengawasan ketat terhadap proses izin tenaga kerja asing dan layanan publik.
Penetapan tersangka dan nilai perkara
Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total nilai dugaan pemerasan dalam perkara pengurusan dokumen keimigrasian mencapai ratusan miliar. Angka rinci disebut akan disampaikan kemudian dalam konferensi pers, sementara KPK telah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.Menurut Budi, para tersangka ditetapkan setelah diperiksa terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Silmy disebut sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, dan bersama tujuh tersangka lain kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain Silmy, nama yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Barang bukti dan dampak terhadap tata kelola imigrasi
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing, dengan komposisi pihak yang diamankan terdiri dari delapan penyelenggara negara dan PNS serta sembilan pihak swasta.Budi mengatakan dua pihak swasta diamankan di Bali, satu penyelenggara negara diamankan di Jawa Barat, dan pihak lain diamankan di Jakarta serta sekitarnya. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas seberat sekitar ratusan gram.
Perkara ini menambah tekanan terhadap tata kelola pelayanan dokumen keimigrasian, terutama pada proses izin yang berkaitan dengan tenaga kerja asing. Bagi sektor layanan publik dan kepatuhan administrasi, pengungkapan kasus bernilai besar ini berpotensi mendorong pengawasan lebih ketat terhadap prosedur perizinan dan rantai keputusan di internal imigrasi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), kami mengulas operasi yang menjaring 17 orang dari unsur aparatur negara/PNS dan pihak swasta. Kami juga mencatat penahanan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi, jerat pasal yang disangkakan, serta penyitaan berbagai barang bukti seperti kendaraan dan logam mulia yang menambah sorotan pada tata kelola layanan keimigrasian.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto