KPK menahan delapan pejabat imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan dokumen

KPK menahan delapan pejabat imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan dokumen
8 pejabat imigrasi ditahan

Penindakan korupsi di sektor layanan keimigrasian meluas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Penahanan selama 20 hari pertama itu dilakukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Sorotan

  • KPK menahan delapan pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim, selama 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026, terkait dugaan pemerasan dokumen.
  • Operasi tangkap tangan pada 2 Juni 2026 mengamankan total 17 orang, terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta, terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing.
  • KPK menyita tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, serta logam mulia emas ratusan gram sebagai barang bukti dalam kasus yang menambah tekanan terhadap tata kelola keimigrasian.

Penahanan dan jerat hukum perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, penahanan diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. KPK menyatakan kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah penetapan status hukum mereka.

Budi mengatakan pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim dan tujuh tersangka lain mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga mengenakan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Tujuh tersangka lain yang ditahan adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka berasal dari sejumlah posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk jabatan pimpinan wilayah, direktorat teknis, hingga kantor imigrasi.

Dampak perkara bagi pengawasan layanan imigrasi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang digelar sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing, dengan total 17 orang diamankan oleh KPK.

Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut dua orang swasta diamankan di Bali, satu penyelenggara negara diamankan di Jawa Barat, sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

Selain penahanan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, serta logam mulia emas sekitar ratusan gram. Perkembangan ini menambah tekanan terhadap tata kelola layanan keimigrasian karena perkara menyentuh pejabat aktif dan mantan pejabat pada unit yang menangani izin tinggal dan perizinan terkait mobilitas tenaga kerja asing.

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelumnya kami soroti sebagai operasi yang menjaring 17 orang dari unsur penyelenggara negara/PNS dan pihak swasta. Dalam artikel tersebut, kami juga mencatat penyitaan sejumlah barang bukti—mulai dari kendaraan hingga logam mulia—serta indikasi perkara yang meluas lintas wilayah seiring penelusuran terhadap pihak-pihak terkait. Latar ini menjelaskan konteks sebelum perkembangan terbaru berupa penetapan tersangka dan penahanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.