Revisi UU Polri menyoroti tata kelola keamanan dan akuntabilitas di Indonesia

Revisi UU Polri menyoroti tata kelola keamanan dan akuntabilitas di Indonesia
Revisi UU Polri Disorot

Persetujuan DPR pada 9 Juni 2026 atas perubahan ketiga UU Polri membuka fase baru dalam penataan kelembagaan kepolisian setelah lebih dari dua dekade aturan lama berlaku. Perubahan itu mencakup penguatan pengawasan, penegasan profesionalitas, pendidikan berbasis hak asasi manusia, hingga pengaturan penugasan anggota, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal pemerataan rasa aman bagi warga.

Sorotan

  • DPR menyetujui RUU revisi ketiga UU No.2/2002 tentang Polri untuk disahkan pada 9 Juni 2026, menekankan penguatan pengawasan dan profesionalitas.
  • Revisi UU Polri mencakup penyesuaian batas usia pensiun, pendidikan berbasis HAM, penguatan Kompolnas, dan aturan penugasan anggota di luar institusi.
  • Bahasan revisi menyoroti potensi kesenjangan perlindungan hukum antarwilayah dan kelompok rentan, serta perlunya batas tegas jabatan administratif versus penugasan aktif Polri.

Perubahan aturan dan fokus reformasi

Seperti ditulis Kompas Indeks News Indonesia, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026. Dalam pembahasan itu, parlemen menyebut pembenahan mencakup penguatan pengawasan internal dan eksternal, netralitas dan profesionalitas, peningkatan pelayanan masyarakat, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, pendidikan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional.

Teks juga menempatkan revisi ini dalam kerangka reformasi sektor keamanan sejak 1998, ketika pemisahan Polri dari TNI ditegaskan melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Dalam kerangka itu, kepolisian sipil diposisikan sebagai institusi yang tunduk pada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta melindungi dan melayani masyarakat, bukan sekadar menjaga kekuasaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan revisi dinilai tidak berhenti pada pembentukan institusi yang lebih kuat dan modern. Tolok ukurnya juga mencakup apakah perubahan aturan memperkuat watak sipil dan akuntabilitas Polri, atau justru memperluas ruang kewenangan tanpa pengawasan yang seimbang.

Dampak pada pemerataan perlindungan dan profesionalitas

Ulasan tersebut menekankan bahwa keamanan merupakan barang publik yang seharusnya dinikmati seluruh warga, bukan hanya kelompok yang memiliki akses ekonomi, politik, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Namun kapasitas negara untuk menyediakan rasa aman tetap terbatas, karena bergantung pada personel, anggaran, infrastruktur, teknologi, kemampuan penyidikan, dan jangkauan layanan.

Keterbatasan itu berpotensi memperlebar kesenjangan perlindungan antara kota besar dan wilayah kepulauan, perbatasan, pedalaman, serta daerah terpencil. Selain itu, kelompok seperti perempuan korban kekerasan, masyarakat adat, petani dalam konflik agraria, penyandang disabilitas, dan warga miskin kota disebut kerap menghadapi hambatan lebih besar saat mencari perlindungan hukum.

Di sisi lain, pembahasan revisi UU Polri juga menyoroti perlunya batas tegas antara jabatan administratif di lingkungan Polri dan penugasan anggota aktif di luar institusi. Menurut argumentasi dalam teks, penguatan kelembagaan perlu dibangun lewat pembagian peran yang jelas agar profesionalitas terjaga dan kebutuhan negara tidak menjadi alasan untuk memperluas penempatan polisi aktif ke jabatan sipil secara lentur.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kritik Mahfud MD terhadap pengesahan perubahan ketiga UU Polri, kami menyoroti keberatan atas proses legislasi yang dinilai tidak transparan dan minim ruang partisipasi publik. Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan kekhawatiran reformasi Polri berjalan setengah hati dan lebih dipengaruhi kepentingan politik, sehingga arah pembenahan kelembagaan menjadi tidak pasti.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.