DPR sahkan UU Polri, Mahfud MD nilai reformasi dipaksakan dan setengah hati

DPR sahkan UU Polri, Mahfud MD nilai reformasi dipaksakan dan setengah hati
UU Polri Disahkan, Dikritik

Pengesahan perubahan ketiga Undang-Undang Polri memicu kritik baru terhadap arah reformasi kepolisian di Indonesia. Mahfud MD menilai proses pembentukan aturan itu tidak memenuhi kaidah hukum yang baik dan memperkuat keraguan atas keseriusan pemerintah membenahi Korps Bhayangkara.

Sorotan

  • DPR RI mengesahkan perubahan ketiga UU Polri pada 9 Juni 2026 meski Mahfud MD menilai proses legislasinya tidak transparan dan tidak ideal.
  • Mahfud MD menyoroti sempitnya ruang publik dalam pembahasan UU Polri dan menilai upaya reformasi Polri cenderung didorong kepentingan politik tertentu.
  • Agenda reformasi Polri dinilai berjalan lambat dan penuh ketidakpastian politik, dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto baru muncul usai desakan publik dan tim reformasi.

Kritik Mahfud atas proses legislasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Mahfud MD menyampaikan kritik tersebut setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyatakan lahirnya UU Polri tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik. Dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip pada Selasa, 16 Juni 2026, ia menegaskan kualitas produk hukum ditentukan oleh proses pembentukan dan penegakannya, sehingga sebuah aturan dapat dinilai baik atau buruk dari cara penyusunannya.

Mahfud juga mengaitkan proses itu dengan teori autocratic legalism, yakni pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan lembaga politik yang dinilai menjauh dari kehendak rakyat. Menurut dia, salah satu cirinya adalah sempitnya ruang publik untuk mengawasi pembahasan aturan, sementara pelaksanaan lebih lanjut dapat tetap didominasi kekuatan politik tertentu.

Dampak terhadap agenda reformasi Polri

Mahfud mengaku sejak awal meragukan kesungguhan pemerintah dalam menjalankan reformasi Polri. Ia menilai ada kesan dorongan untuk memasukkan pengaturan masa pensiun jabatan Kapolri ke dalam undang-undang, sehingga tujuan reformasi yang lebih luas terlihat tidak menjadi prioritas utama.

Ia menceritakan sempat diminta membantu penyusunan konsep perubahan di tubuh Polri pada September 2025 dan kemudian bergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurut dia, proses pembentukan komisi dan tindak lanjut hasil kerja tim berjalan lambat, meski tekanan publik terus muncul untuk meminta kejelasan hasil reformasi.

Mahfud mengatakan laporan hasil kerja tim baru kembali mendapat perhatian setelah ada panggilan untuk berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam pandangannya, dinamika itu menunjukkan agenda reformasi kepolisian masih menghadapi ketidakpastian politik, padahal perubahan tata kelola lembaga keamanan berpengaruh luas terhadap kepastian hukum dan iklim kelembagaan di Indonesia.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang perdebatan batas kewenangan presiden dalam perkara pidana, kami mengulas peringatan Mahfud MD bahwa intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus hukum bisa mengikis independensi penegak hukum dan peradilan bila menjadi kebiasaan. Ia juga menyoroti kerancuan penerapan instrumen seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta menekankan pembenahan seharusnya difokuskan pada profesionalisme institusi penegak hukum, bukan bergantung pada campur tangan presiden.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.