Indonesia hadapi risiko independensi hukum akibat intervensi presiden, kata Mahfud MD

Indonesia hadapi risiko independensi hukum akibat intervensi presiden, kata Mahfud MD
Risiko hukum akibat intervensi

Perdebatan tentang batas kewenangan presiden dalam perkara pidana kembali mengemuka setelah komentar mengenai penanganan kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mahfud MD menilai campur tangan semacam itu dapat dibenarkan secara kasuistis saat penegakan hukum bermasalah, tetapi berisiko bagi masa depan sistem hukum jika menjadi praktik berulang.

Sorotan

  • Mahfud MD memperingatkan intervensi presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum dapat mengikis independensi penegak hukum dan peradilan Indonesia.
  • Mahfud menyoroti kebingungan aplikasi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi dan menyatakan implementasinya sering tidak tertata di Indonesia.
  • Ketergantungan berulang pada intervensi presiden berisiko melemahkan peran hakim dan lembaga yudikatif serta mengubah keseimbangan sistem ketatanegaraan.

Peringatan atas batas kewenangan presiden

Seperti diberitakan Kompas.com, Mahfud menyatakan Presiden Prabowo Subianto memang memiliki hak konstitusional untuk mengambil langkah tertentu ketika proses hukum dinilai tidak berjalan semestinya di kepolisian, KPK, maupun kejaksaan. Namun ia menekankan kewenangan itu tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat mengikis independensi lembaga penegak hukum dan peradilan.

Dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip pada Selasa, 16 Juni 2026, Mahfud menyebut intervensi presiden dalam perkara hukum secara umum sangat berbahaya bagi masa depan hukum. Ia juga menyoroti kebingungan yang kerap muncul dalam penggunaan instrumen pengampunan presiden, termasuk perbedaan antara amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Mahfud menjelaskan amnesti dalam teori hukum tata negara diberikan terhadap perkara yang belum diproses di pengadilan, sedangkan abolisi berlaku ketika proses hukum masih berjalan. Adapun grasi dan rehabilitasi diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi menurutnya penerapan konsep-konsep itu di Indonesia kerap tidak tertata dengan baik.

Dampak bagi tata kelola peradilan Indonesia

Mahfud mengatakan pemerintah seharusnya memfokuskan pembenahan pada institusi penegak hukum agar mampu bekerja secara profesional dan independen, alih-alih mengandalkan campur tangan presiden dalam penyelesaian perkara. Ia berharap presiden tidak terus ikut campur dalam urusan hukum dan mendorong penertiban aparat kepolisian, kejaksaan, advokat, serta lembaga peradilan.

Menurut Mahfud, ketergantungan berulang pada intervensi presiden dapat mengubah keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan. Ia memperingatkan kondisi itu berpotensi mendorong masyarakat menggantungkan penyelesaian sengketa hukum kepada presiden, sementara fungsi hakim dan lembaga yudikatif justru semakin melemah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandeknya reformasi Polri, kami mengulas penilaian Mahfud MD bahwa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak berjalan dan rekomendasinya tidak ditindaklanjuti. Ia menilai situasi ini berisiko bagi kesehatan politik dan demokrasi, serta menegaskan tanggung jawab moral dan politik untuk menjalankan reformasi berada pada pemerintah dan DPR.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.