KPK periksa pejabat ESDM dalam penyidikan gratifikasi izin tambang Kukar

KPK periksa pejabat ESDM dalam penyidikan gratifikasi izin tambang Kukar
KPK periksa ESDM soal tambang

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara berlanjut dengan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM pada Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan ini menambah rangkaian pengumpulan keterangan terkait data produksi batu bara, penerimaan negara bukan pajak, dan penggunaan fasilitas pengangkutan.

Sorotan

  • KPK memeriksa Asep Permana, pejabat Ditjen Minerba ESDM, terkait data produksi dan PNBP batu bara dalam penyidikan gratifikasi izin tambang Kukar.
  • Tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi produksi batu bara bersama mantan Bupati Rita Widyasari pada Februari 2026.
  • Penyidik KPK mendalami aliran gratifikasi dan kewajiban pembayaran PNBP melalui pemeriksaan sejumlah saksi utama dari korporasi terkait pada 18 Februari 2026.

Fokus pemeriksaan pada data produksi dan PNBP

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Permana, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta keterangan mengenai data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan para tersangka korporasi. Ia menyebut Asep hadir secara kooperatif dan keterangannya melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.

Budi juga mengatakan penyidik mendalami data penerimaan negara bukan pajak dari produksi batu bara tersebut. Selain itu, penyidik menelusuri pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara, karena terdapat kewajiban pembayaran PNBP oleh perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan.

Penetapan tersangka korporasi dan perkembangan perkara

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026. Tiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan status tersangka terhadap ketiga korporasi dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi. KPK menduga ketiga korporasi tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain pada 18 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, dan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, dengan pendalaman antara lain terkait aliran penerimaan gratifikasi yang diduga dinikmati Rita.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK, kami menulis bahwa KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, untuk mendalami aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik juga menelusuri barang bukti, termasuk penyitaan Hyundai Palisade, serta dugaan penerimaan dana lebih dari Rp 2 miliar dalam berbagai bentuk.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.