Kejagung buka opsi TPPU dalam pengembangan kasus korupsi MBG
Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengembangan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diarahkan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam pengadaan yang diduga bermasalah.
Sorotan
- Kejagung mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU untuk menjerat pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana perkara korupsi MBG.
- Penyidik menemukan dugaan mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik bernilai sekitar Rp 1 triliun dan barang lain seperti tablet, sepatu, dan TV.
- Pengembangan pasal TPPU memperluas jangkauan penegakan hukum serta meningkatkan tekanan pengawasan atas rantai belanja program MBG secara nasional.
Pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan instrumen TPPU akan digunakan untuk mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, termasuk mereka yang memiliki keterkaitan dan menerima aliran dana dari perkara tersebut.Anang mengatakan fokus penanganan perkara tidak hanya pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara. Ia belum memerinci peran masing-masing tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, karena hal itu masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan materi perkara.
Menurut Anang, keterkaitan antar pihak dalam pengadaan itu sudah terlihat dari benang merah perkara yang sedang didalami penyidik. Kejagung juga berencana memerintahkan jajaran di daerah untuk mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG, yang diduga memiliki indikasi penyimpangan agar penelusuran fakta tidak berhenti pada satu lokasi.
Dampak perkara pada pengadaan program MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN. Penyidik menilai perkara ini terkait dugaan intervensi dalam proses pengadaan sehingga pelaksanaannya tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengembangan dengan pasal TPPU berpotensi memperluas jangkauan penegakan hukum dalam perkara ini karena penyidik dapat menelusuri manfaat ekonomi yang diterima pihak terkait. Bagi pengelolaan pengadaan publik, langkah tersebut juga memperbesar tekanan untuk memperketat pengawasan atas rantai belanja program MBG di pusat maupun daerah.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pemulihan aset Kejaksaan Agung senilai lebih dari Rp1,22 triliun, dana hasil eksekusi perkara korupsi dan tindak pidana lain diserahkan tunai ke kas negara. Penyerahan ini ditopang lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung terbuka dan mencatat tingkat keterjualan barang rampasan lebih dari 90 persen, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemulihan aset.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto