Penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri di tengah besarnya aset daerah dan peran BUMD terhadap pendapatan daerah. Usulan itu mencakup pembentukan direktorat jenderal yang dipimpin pejabat eselon I agar fungsi pembinaan dan pengawasan lebih spesifik dan kuat.
Sorotan
- Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal khusus pengawasan dan pembinaan BUMD di bawah pejabat eselon I kepada Komisi II DPR pada 3 Juni 2026.
- Permintaan Kemendagri agar pembentukan ditjen pengawasan BUMD telah diajukan ke Kemensetneg dan KemenPAN-RB, dengan syarat harmonisasi dan penguatan rancangan peraturan pemerintah.
- Penataan pengawasan BUMD dinilai vital untuk melindungi aset daerah bernilai besar, meningkatkan akuntabilitas, serta mengurangi risiko fiskal akibat kerugian BUMD yang membebani APBD.
Usulan penguatan struktur pengawasan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pengawasan dan pembinaan BUMD ditangani direktorat jenderal yang dipimpin pejabat eselon I dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia mengatakan pengaturan saat ini masih berada di bawah Ditjen Keuangan Daerah, dengan penanganan oleh pejabat eselon II yang juga membawahi BUMD, Badan Layanan Umum Daerah, serta aset-aset daerah.Menurut Tito, penanganan yang lebih spesifik terhadap BUMD saat ini hanya berada di tingkat kepala subdirektorat, sehingga kewenangannya dinilai tidak sekuat jika berada pada level direktur jenderal. Karena itu, Kemendagri meminta dukungan Komisi II DPR untuk memperkuat usulan tersebut.
Tito mengatakan Kemendagri juga sudah mengajukan permohonan terkait pembentukan ditjen pengawasan BUMD kepada Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ia menyebut Kemensetneg meminta agar rancangan peraturan pemerintah diperkuat dan melalui proses harmonisasi.
Dampak bagi aset daerah dan fiskal
Tito menilai pembentukan dirjen khusus BUMD penting karena berkaitan dengan pengawasan aset negara dalam jumlah besar dan perlindungan bagi kepala daerah yang kerap menghadapi persoalan hukum setelah masa jabatan berakhir akibat urusan BUMD. Menurut dia, pengawasan yang lebih kuat juga dibutuhkan untuk memperbaiki akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.Dalam rapat yang sama, Tito juga menyoroti rencana penyusunan undang-undang khusus tentang BUMD. Ia mengatakan BUMD merupakan instrumen penting selain pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah menuju kemandirian fiskal, sementara BUMD yang merugi justru menambah beban APBD untuk operasional, perawatan, dan pegawai.
Sambil menunggu proses pembentukan UU BUMD yang lebih panjang, Kemendagri berencana menyusun perubahan Peraturan Pemerintah mengenai BUMD. Perubahan itu, kata Tito, akan memperkuat aspek pembinaan dan pengawasan, termasuk peran Kemendagri dalam pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan direksi dan komisaris serta mekanisme persetujuan dari kementerian.
Usulan pemisahan anggaran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dari Kementerian Sekretariat Negara pernah kami bahas setelah KSP menyampaikan kebutuhan pos pendanaan mandiri dalam rapat dengan Komisi XIII DPR. Dalam artikel tersebut, KSP menilai skema anggaran tersendiri diperlukan agar pengawalan program prioritas nasional dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak terkendala operasional.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto