Perubahan kerangka hukum sektor keuangan Indonesia memasuki tahap akhir setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis. Pengesahan ini menandai kelanjutan pembahasan yang berlangsung sejak 4 Februari 2026 dan diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Sorotan
- DPR mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-20 di Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
- Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat dan menyelaraskan kerangka regulasi serta sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Komisi XI DPR berharap perubahan aturan ini mendukung pengembangan, pendalaman, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Pengesahan revisi dalam rapat paripurna
Seperti dilaporkan Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.Dalam sidang tersebut, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan beleid itu untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi kemudian menyatakan setuju atas pengesahan revisi UU P2SK.
Dampak regulasi bagi stabilitas keuangan
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menyatakan pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak 4 Februari 2026. Komisi XI DPR juga telah menggelar berbagai rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas perubahan aturan tersebut.Menurut Hekal, revisi UU P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh untuk memperkuat dan menyelaraskan kerangka regulasi sektor keuangan, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ia juga menyatakan perubahan itu diharapkan mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang finalisasi revisi UU P2SK, kami menyoroti kesepakatan DPR dan pemerintah atas draf akhir yang dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 4 Juni 2026 sebagai tahapan penentu sebelum aturan berlaku. Artikel itu juga mengulas sejumlah poin krusial, termasuk perluasan dan penajaman mandat Bank Indonesia agar tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi turut mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pembahasan mencakup penguatan tata kelola lembaga terkait serta penyelarasan koordinasi kebijakan sektor keuangan.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto