Pemerintah Indonesia ajukan RUU pusat finansial internasional ke Prolegnas DPR
Pemerintah mendorong pembentukan landasan hukum bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan mengusulkan rancangan undang-undangnya masuk evaluasi Program Legislasi Nasional DPR RI. Langkah ini diambil karena amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mensyaratkan pengaturan tersendiri, sementara rancangan itu belum tercantum dalam daftar prioritas Prolegnas.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke Prolegnas DPR pada 23 Juni 2026 dengan alasan urgensi nasional.
- RUU ini merupakan mandat Undang-Undang P2SK yang mewajibkan pembentukan aturan pusat finansial internasional maksimal tiga bulan sejak diundangkan.
- Pembentukan pusat finansial internasional diharapkan memperdalam, mendiversifikasi, dan meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
Usulan legislasi dan dasar urgensi nasional
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026, bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ia mengatakan pembentukan aturan itu merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau P2SK, yang terbaru.Edward menjelaskan ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Ia juga menegaskan Undang-Undang P2SK mengamanatkan agar aturan tersebut dibentuk paling lambat tiga bulan sejak undang-undang itu diundangkan.
Karena RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk dalam daftar RUU Prioritas Prolegnas, pemerintah mengajukannya dengan alasan urgensi nasional. Menurut Edward, ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya memungkinkan DPR atau Presiden mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.
Dampak yang dibidik bagi sektor keuangan nasional
Edward menekankan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Menurut dia, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang lebih efektif dari sektor keuangan.Pemerintah juga menilai perlu dibentuk kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat keuangan internasional sekaligus penggerak ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Kawasan tersebut, menurut Edward, akan menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan.
Dalam paparannya, Edward menyebut salah satu tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Usulan ini menempatkan sektor keuangan sebagai instrumen untuk menarik aktivitas bisnis, memperluas layanan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan regional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM di bawah UU P2SK, kami menyoroti dorongan OJK agar bank segera membersihkan neraca ketika rasio kredit macet mendekati 5%. Kami juga mengulas bahwa pelonggaran ini—termasuk penghapusan batas waktu eksekusi serta perluasan cakupan hingga BUMD—diharapkan memperlancar pembersihan balance sheet dan membuka ruang penyaluran kredit UMKM.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto