BPJS Ketenagakerjaan buka pencairan sebagian JHT bagi pekerja aktif
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua setelah menjadi peserta program itu minimal 10 tahun. Skema ini hanya berlaku untuk pencairan sebagian dana, termasuk untuk kebutuhan kepemilikan rumah dan keperluan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan
- BPJS Ketenagakerjaan kini membuka pencairan sebagian JHT bagi pekerja aktif yang telah terdaftar minimal 10 tahun, bukan seluruh saldo.
- Cairan dana JHT dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 progresif: 5 persen hingga Rp60 juta, 15 persen hingga Rp250 juta, dan 25 persen hingga Rp500 juta.
- Aturan ini memberi fleksibilitas likuiditas terbatas kepada pekerja aktif namun tetap menjaga peran JHT sebagai bantalan keuangan jangka panjang.
Ketentuan pencairan dan tarif pajak
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pencairan JHT bagi pekerja aktif tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo dan hanya diperbolehkan sebagian. Syarat utamanya adalah peserta telah terdaftar dalam program JHT selama sekurang-kurangnya 10 tahun.Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pekerja untuk memanfaatkan sebagian dana JHT sebelum masa berhenti bekerja, dengan penggunaan yang disebut mencakup kebutuhan kepemilikan rumah maupun keperluan lain yang diizinkan. Namun, pengambilan dana pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pencairan sebelumnya dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai tarif 5 persen untuk pencairan hingga Rp60 juta. Untuk pencairan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, tarif yang berlaku sebesar 15 persen, sedangkan pencairan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.
Dampak bagi pekerja dan pengelolaan dana
Ketentuan ini menempatkan saldo JHT sebagai sumber likuiditas terbatas bagi pekerja aktif, terutama bagi peserta yang telah lama mengikuti program dan membutuhkan dana untuk kebutuhan tertentu. Di sisi lain, pembatasan pada pencairan sebagian menjaga fungsi JHT sebagai bantalan keuangan jangka panjang bagi tenaga kerja.Penerapan tarif pajak progresif juga berarti peserta perlu memperhitungkan waktu dan nilai pencairan agar beban pajak tetap terkelola. Bagi pekerja, pemahaman atas syarat masa kepesertaan, batas pencairan, dan konsekuensi perpajakan menjadi faktor penting sebelum mengajukan klaim.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan iuran dana pensiun konvensional per Maret 2026, kami mencatat penerimaan iuran industri naik 9,82% (yoy) menjadi Rp 9,17 triliun, didorong penambahan peserta, kenaikan gaji, dan membaiknya kondisi usaha. Namun kami juga menyoroti risiko PHK dan ketidakpastian ekonomi yang dapat menekan jumlah peserta aktif serta kemampuan perusahaan membayar iuran, sehingga menjaga keberlanjutan program membutuhkan perluasan kepesertaan dan penguatan iuran sukarela melalui edukasi.
- Forex
- Crypto