Bank Mandiri Taspen tanggapi dugaan penipuan investasi Rp 13,3 miliar di Purwokerto
Dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang menyeret mantan pegawai di Purwokerto mendorong PT Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menyasar pensiunan ASN di Banyumas, dengan sedikitnya 61 korban melapor dan total kerugian ditaksir mencapai Rp 13,3 miliar hingga 4 Juni 2026.
Sorotan
- Bank Mandiri Taspen menegaskan penipuan investasi Rp 13,3 miliar merupakan inisiatif pribadi eks pegawai dan bukan produk resmi perusahaan.
- Perseroan telah memberhentikan tidak hormat oknum D serta melaporkannya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke aparat.
- Sampai 4 Juni 2026, 61 pensiunan ASN Kabupaten Banyumas melapor sebagai korban; Bank Mandiri Taspen membuka posko layanan untuk mendampingi nasabah terdampak.
Langkah perusahaan dan proses hukum
KONTAN melaporkan, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat menyatakan perseroan tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan integritas dan nilai perusahaan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menegaskan investasi yang ditawarkan pelaku bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen dan, berdasarkan investigasi internal, tindakan itu merupakan inisiatif pribadi pelaku.
Perseroan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap mantan pegawai yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut. Bank Mandiri Taspen juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Dalam keterangannya, Tulus mengatakan pelaku menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan untuk mengelabui nasabah pensiunan. Oknum mantan pegawai berinisial D juga telah dilaporkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dugaan pemalsuan dokumen publik, selain dilaporkan dua korban atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dampak bagi nasabah dan mitigasi di Purwokerto
Perkara ini kini diselidiki aparat kepolisian setelah sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banyumas diduga menjadi korban investasi bodong yang diotaki mantan pegawai tersebut. Hingga Kamis, 4 Juni 2026, sedikitnya 61 pensiunan melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.Bank Mandiri Taspen mengimbau nasabah memastikan seluruh transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui produk serta mekanisme resmi bank. Perseroan juga menegaskan tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan.
Untuk membantu penanganan kasus, perusahaan membuka posko layanan di Kantor Cabang Purwokerto dan menyediakan layanan Mantap Call 14024 bagi nasabah yang membutuhkan asistensi. Bank Mandiri Taspen menyatakan akan terus mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses hukum selesai.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang program “Glow and Grow” Bank Mandiri Taspen, kami membahas upaya perseroan memberdayakan nasabah pensiunan lewat kegiatan kesehatan, edukasi, dan dukungan wirausaha. Kami juga menyoroti pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan aset hingga Maret 2026 yang memperkuat kapasitas bank dalam memperluas layanan bagi komunitas pensiunan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto