Usulan perubahan skema pembiayaan PPPK muncul di tengah tekanan fiskal daerah setelah pemotongan Transfer ke Daerah. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan gaji guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK sebaiknya dibayar melalui APBN agar layanan dasar di daerah tetap berjalan.
Sorotan
- DPR mengusulkan gaji PPPK guru, kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah dibebankan kepada APBN untuk mengurangi beban APBD.
- DPR menegaskan larangan rekrutmen honorer baru berdasarkan UU ASN 2023 dan akan usulkan sanksi bagi pejabat yang melanggarnya dalam revisi berikutnya.
- Rekrutmen honorer yang mencapai 1,7 juta orang pada 2024-2025 menyebabkan belanja pegawai di beberapa daerah menembus 60-70 persen APBD, mengancam ruang fiskal pembangunan.
Usulan pembiayaan dan penataan ASN
Seperti dilaporkan Kompas.com, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan usulan agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu khusus tenaga guru, kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, dibebankan kepada APBN. Ia menyatakan langkah itu diharapkan mengurangi beban pemerintah daerah sekaligus menjaga birokrasi tetap berjalan dan melayani masyarakat, terutama pada layanan dasar.Rifqi juga menegaskan larangan merekrut tenaga honorer baru merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada 2023. Dalam revisi UU ASN berikutnya, DPR disebut akan mengusulkan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut honorer baru.
Menurut dia, kebutuhan utama saat ini adalah memperkuat meritokrasi birokrasi bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Ia menilai peningkatan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur dapat mendorong efisiensi dalam penggunaan birokrasi.
Dampak fiskal bagi daerah dan layanan publik
Rifqi menyoroti besarnya rekrutmen tenaga honorer yang mencapai 1,7 juta orang pada 2024-2025, yang menurutnya membawa implikasi fiskal besar bagi negara. Ia mengatakan di sejumlah kabupaten dan kota, belanja pegawai sudah melampaui 60 persen hingga 70 persen dari anggaran, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat sempit.Dalam pandangannya, APBD tidak boleh terlalu terserap untuk belanja pegawai hingga mengurangi alokasi pembangunan. Usulan pemindahan pembiayaan gaji PPPK guru dan nakes ke APBN diposisikan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur daerah dan kapasitas anggaran untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penataan PPPK dan penghentian rekrutmen honorer baru di daerah, kami membahas dorongan agar pemda menahan penambahan tenaga honorer demi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang ditargetkan berlaku pada 2027. Artikel itu juga menyoroti langkah memperkuat kapasitas fiskal daerah—mulai dari pengendalian belanja hingga peningkatan pendapatan asli daerah—serta wacana perpanjangan masa transisi agar layanan publik tetap berjalan selama penyesuaian.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto