Jaksa pertahankan tuntutan korupsi Chromebook terhadap Nadiem di Jakarta
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud memasuki tahap replik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam tahap ini, jaksa menegaskan tidak mengubah tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan menilai pleidoi terdakwa tidak menggoyahkan pembuktian di persidangan.
Sorotan
- Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil pembelaan dan mempertahankan tuntutan korupsi pengadaan Chromebook terhadap Nadiem pada sidang 9 Juni 2026.
- Jaksa menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun kepada Nadiem.
- Jika Nadiem tak mampu membayar uang pengganti, jaksa mengusulkan tambahan pidana penjara sembilan tahun dan membebankan biaya perkara Rp 10.000.
Replik jaksa dalam sidang 9 Juni 2026
Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutan seluruhnya saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa juga menolak seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum Nadiem dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.Dalam pembukaan replik, jaksa menyebut materi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum maupun terdakwa disusun dengan retorika yang kuat, tetapi dinilai tidak menyentuh inti pembuktian. Menurut jaksa, pembelaan itu tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang di persidangan.
Jaksa juga menilai nota pembelaan memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang atas rangkaian peristiwa. Dalam pandangan penuntut umum, perbuatan terdakwa tidak dapat dipisahkan dan dinilai secara terpisah dari keseluruhan kejadian yang menjadi dasar perkara.
Dampak tuntutan dan eksposur keuangan perkara
Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Nadiem, dengan pengurangan masa tahanan sementara dan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan pengganti kurungan 190 hari jika tidak dibayarkan.Jaksa turut meminta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, jaksa menyatakan kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara Rp 10.000 kepada terdakwa.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud, kami mencatat Nadiem Makarim menyatakan optimistis akan memperoleh putusan bebas murni karena menilai unsur korupsi—termasuk kerugian negara dan niat jahat—tidak terbukti. Kami juga merangkum tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti bernilai triliunan rupiah, sekaligus menyoroti dampak perkara ini terhadap persepsi tata kelola pengadaan publik di sektor pendidikan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto