Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerapkan kebijakan inklusi yang membebaskan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas pengguna kendaraan roda tiga modifikasi. Langkah ini sudah menjangkau 19 warga disabilitas di NTB dan ditujukan untuk mendukung mobilitas, produktivitas, serta kemandirian mereka.
Sorotan
- Pemerintah Provinsi NTB membebaskan pajak kendaraan roda tiga modifikasi bagi 19 penyandang disabilitas per 9 Juni 2026.
- Layanan perpajakan di Samsat Lombok Barat kini lebih ramah dan memudahkan penyandang disabilitas mengurus kewajiban secara mandiri.
- Kebijakan pajak nol ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas, produktivitas ekonomi, dan akses pekerjaan harian bagi para penerima manfaat di NTB.
Layanan pajak inklusif di Lombok Barat
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, sejumlah penyandang disabilitas mendatangi Kantor Samsat Lombok Barat di Gerung Utara pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk mengurus perpajakan kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi. Fasilitas ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan inklusi NTB bagi pengguna kendaraan yang disesuaikan dengan kebutuhan fisik mereka.Bu Herul, yang mengalami keterbatasan fisik akibat polio dan memiliki SIM D, menggunakan sepeda motor roda tiga modifikasi untuk berjualan keliling dan mengantarkan pesanan daring. Warga lain, Zainal Abidin, yang bekerja sebagai teknisi servis elektronik, menyatakan layanan perpajakan di Samsat Lombok Barat kini lebih ramah bagi penyandang disabilitas dan memudahkan mereka mengurus kewajiban secara mandiri.
Dampak kebijakan bagi mobilitas dan kemandirian
Pembebasan pajak kendaraan ini diberikan kepada 19 penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB. Bagi penerima manfaat, insentif tersebut tidak hanya memberi kepastian saat berkendara di jalan, tetapi juga membantu meningkatkan produktivitas ekonomi dan akses mobilitas sehari-hari.Kebijakan itu disebut lahir dari proses panjang advokasi afirmasi bagi kelompok rentan, termasuk dorongan dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar di Nusa Tenggara Barat, atau SKALA. Inisiatif ini memperlihatkan pendekatan layanan publik yang semakin menyesuaikan kebutuhan warga disabilitas di daerah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembiayaan kendaraan di industri multifinance per April 2026, OJK mencatat penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat dan mobil pengangkutan mencapai Rp 290,97 triliun dan menjadi porsi terbesar dari total pembiayaan multifinance. Artikel itu juga menyoroti bahwa kenaikan penjualan kendaraan turut menopang prospek pertumbuhan pembiayaan sepanjang 2026, termasuk segmen kendaraan listrik yang masih bertumbuh meski ada risiko penahanan permintaan akibat penyesuaian insentif.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto