Program Makan Bergizi Gratis menghadapi risiko tata kelola setelah penetapan tersangka
Penetapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka pada Juni 2026 menempatkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dalam fase pengawasan hukum yang lebih ketat. Perkembangan ini memperbesar sorotan terhadap pengelolaan anggaran publik yang bernilai sangat besar dan menyangkut pemenuhan gizi anak sekolah.
Sorotan
- Jaksa Agung menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis, dengan nilai aset hampir Rp1 triliun diduga melalui perusahaan fiktif.
- Penyidik menemukan intervensi langsung mantan pimpinan lembaga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen, pengaturan spesifikasi teknis untuk kepentingan penyedia tertentu, dan indikasi pembengkakan harga aset pengadaan.
- Temuan kasus ini menimbulkan risiko tata kelola signifikan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara karena pelaksanaan pengadaan wajib mengikuti aturan pemerintah dan berimplikasi pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.
Dugaan intervensi pengadaan dalam program MBG
Seperti diberitakan Kompas Indeks News Indonesia, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara yang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis. Penyidik menemukan dugaan pemufakatan jahat melalui intervensi langsung mantan pimpinan lembaga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa.Dalam uraian perkara, spesifikasi teknis disebut diatur bukan untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan, melainkan untuk menyesuaikan kepentingan penyedia tertentu. Temuan penyidik juga mencakup dugaan pembengkakan harga dalam pengadaan aset pendukung dapur satuan pelayanan, mulai dari puluhan ribu pasang sepatu, tablet, ribuan televisi berukuran besar, hingga lebih dari 21 ribu unit motor listrik yang nilainya mendekati Rp1 triliun melalui perusahaan fiktif.
Kasus ini menandai perubahan serius dari persoalan yang sebelumnya dipandang sebagai dinamika manajerial atau penyesuaian operasional menjadi perkara hukum. Karena program ini menyasar kebutuhan nutrisi dasar anak sekolah, dugaan penyimpangan tersebut juga memperbesar dampak sosial dan politik dari kasus pengadaan itu sendiri.
Implikasi regulasi dan akuntabilitas anggaran
Masyarakat kerap memandang program pemenuhan gizi gratis sebagai bantuan sosial murni, padahal seluruh pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dengan dasar itu, pelaksanaannya masuk dalam kategori pengadaan publik dan wajib tunduk pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Dalam teks disebutkan Pasal 61 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menegaskan bahwa penunjukan langsung dalam program ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan pemerintah. Selain itu, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pihak menghindari pertentangan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, dan penyalahgunaan wewenang yang bersifat kolusif.
Keterlibatan aktif penyelenggara negara dalam mengondisikan proyek dan memiliki afiliasi dengan pengelola dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi dinilai melampaui batas etik administrasi dan masuk ke ranah pidana. Tindakan itu, sebagaimana dirujuk dalam naskah, disebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas evaluasi pemerintah atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memasuki fase pemantauan lebih ketat setelah survei di ratusan titik dan arahan Presiden untuk monitoring berkala. Ulasan itu juga menyoroti bagaimana kasus dugaan penyimpangan tata kelola dan mark up pengadaan di BGN—termasuk dugaan intervensi dalam penyusunan KAK serta pengadaan aset seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan TV—mendorong kebutuhan perbaikan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto