Pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis bertambah dengan penetapan AYS sebagai tersangka baru di Jakarta. Perkara ini memperluas sorotan pada proses penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan dugaan intervensi terhadap sistem pendaftaran mitra.
Sorotan
- Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka karena diduga manipulasi titik SPPG dan pendaftaran mitra MBG demi kepentingan tertentu.
- AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum setelah mengatur penentuan titik SPPG, melanggar Pasal 12 UU Tipikor dan 605-606 KUHP.
- Penahanan AYS selama 20 hari menambah jumlah tersangka kasus korupsi MBG menjadi empat, memperkuat fokus pada penyalahgunaan wewenang pengelolaan program gizi nasional.
Peran AYS dalam pengaturan titik SPPG
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan AYS diduga berperan sebagai perpanjangan tangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan akses itu digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan memengaruhi penentuan lokasi SPPG.Menurut penyidik, AYS merupakan pihak swasta yang mencari mitra untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga mencurangi penentuan titik SPPG dengan memanipulasi status pendaftaran calon SPPG, dari yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan.
Penyidik juga menduga AYS memfasilitasi SPPG baru masuk ke portal pendaftaran mitra MBG ketika portal tersebut sudah dinyatakan ditutup. Kejaksaan menyebut tindakan itu dilakukan untuk mengatur plot dan titik-titik SPPG sesuai kepentingan tertentu.
Dugaan aliran uang dan langkah hukum
Setelah pengaturan titik SPPG itu berhasil, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum. Atas dugaan tersebut, AYS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.AYS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sebelumnya sudah menjerat tiga orang, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung.
Perkembangan perkara ini menandakan penyidikan Kejaksaan Agung masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program gizi nasional. Bagi sektor layanan publik dan pengadaan pemerintah, kasus ini berpotensi memperketat pengawasan atas proses verifikasi mitra, akses portal pendaftaran, dan penentuan lokasi layanan di program berbasis anggaran negara.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembengkakan titik SPPG/dapur MBG pada program Makan Bergizi Gratis, kami menyoroti lonjakan jumlah titik menjadi 27.877 dari target 21.000 yang dinilai membebani anggaran. Kami juga mencatat adanya indikasi praktik jual beli titik SPPG dan respons pemerintah yang menyiapkan penataan ulang tata kelola BGN serta restrukturisasi kepemimpinan untuk meningkatkan efektivitas program.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto