Kejagung perluas penyidikan korupsi MBG ke dua klaster pengadaan dan jual beli titik SPPG
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional kini mencakup dua pola utama, yakni jual beli titik SPPG serta pengadaan barang dan jasa. Perkembangan ini memperluas sorotan pada proyek 2025-2026, setelah perkara pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun menjadi salah satu fokus penyidik.
Sorotan
- Kejaksaan Agung memperluas penyidikan korupsi MBG ke dua klaster paralel, yakni pengadaan barang/jasa dan jual beli titik SPPG, per 12 Juni 2026.
- Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, ditetapkan tersangka baru terkait kasus pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional, diduga melakukan mark up harga dan manipulasi dokumen.
- Jumlah tersangka kasus korupsi tata kelola MBG kini lima orang, meningkatkan risiko tata kelola di BGN dan potensi perluasan penyidikan proyek pengadaan lain.
Ruang lingkup penyidikan dan penetapan tersangka
KOMPAS.com melaporkan, Kejaksaan Agung menyatakan sedang menyidik dua klaster besar dalam perkara korupsi MBG secara paralel, yaitu jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan pengadaan barang atau jasa. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Penetapan ini terkait klaster pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional.
Syarief menyatakan penetapan tersangka pada malam itu terkait salah satu proses pengadaan, yaitu motor listrik, sementara pengadaan lain masih didalami. Ia juga mengisyaratkan bahwa proyek motor listrik bukan satu-satunya pengadaan di lingkungan BGN yang sedang diselidiki.
Dugaan penyimpangan dan dampaknya bagi BGN
Dalam perkara motor listrik, Andri Mulyono diduga berperan mengondisikan proses pengadaan, melakukan mark up harga, serta memperoleh pembayaran penuh berdasarkan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi. Ia juga disebut mengendalikan PT YAT, perusahaan penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini mencapai lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somanti sebagai tersangka.
Kasus ini menambah risiko tata kelola bagi program MBG dan membuka kemungkinan penyidikan yang lebih luas pada proyek pengadaan lain di BGN. Bagi sektor pengadaan publik, pengusutan paralel atas dua klaster ini menunjukkan fokus penegak hukum pada pola penyimpangan baik di sisi penentuan titik layanan maupun belanja barang dan jasa.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional, kami mengulas fokus penyidik pada klaster pengadaan sepeda motor listrik. Artikel itu menyoroti dugaan pengondisian vendor, mark-up harga, serta manipulasi dokumen serah terima yang berujung pembayaran penuh dan membuka peluang pemeriksaan lebih luas pada rantai pengadaan BGN.
Berita Japan Terbaru
- Forex
- Crypto