Komisi VI DPR siapkan pemanggilan Pertamina terkait dampak kenaikan harga Pertamax
Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk membahas dampak penyesuaian harga BBM nonsubsidi terhadap masyarakat dan distribusi energi nasional. Langkah ini muncul setelah harga Pertamax disesuaikan mulai 10 Juni 2026, di tengah kekhawatiran peralihan konsumsi ke Pertalite serta tekanan terhadap biaya usaha.
Sorotan
- Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina untuk membahas dampak kenaikan harga Pertamax terhadap distribusi energi nasional dan kinerja perusahaan.
- DPR menyoroti potensi migrasi besar-besaran konsumen dari Pertamax ke Pertalite yang bisa mengganggu ketersediaan stok BBM bersubsidi.
- Kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai 10 Juni 2026 diperkirakan dapat mendorong biaya logistik, harga barang, serta meningkatkan tekanan inflasi dan beban usaha kecil-menengah.
Fokus DPR pada pasokan dan kinerja Pertamina
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan parlemen ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak kebijakan harga tersebut terhadap kinerja perseroan dan distribusi energi nasional. Komisi juga akan meminta penjelasan mengenai kemungkinan perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite, yang dinilai dapat memengaruhi ketersediaan stok BBM bersubsidi di lapangan.Adisatrya menyebut salah satu perhatian utama DPR adalah potensi migrasi konsumen secara besar-besaran ke Pertalite. Ia menilai pemerintah dan Pertamina perlu mengantisipasi kondisi itu dengan memastikan pasokan BBM tetap aman agar tidak muncul gangguan baru bagi masyarakat.
Menurut dia, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tidak dapat dilepaskan dari ketidakpastian global yang masih berlangsung. Konflik geopolitik berkepanjangan, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tingginya ketergantungan Indonesia pada impor minyak disebut menjadi faktor yang menambah beban pemerintah dalam mempertahankan harga BBM nonsubsidi.
Risiko bagi inflasi dan pelaku usaha
Komisi VI juga menyoroti dampak lanjutan kenaikan harga BBM terhadap berbagai sektor usaha, terutama lewat kenaikan biaya logistik. Adisatrya mengatakan distribusi merupakan komponen utama kegiatan usaha, sehingga kenaikan BBM berpotensi mendorong harga barang dan jasa di tingkat konsumen serta menambah tekanan inflasi.Selain itu, DPR menyatakan akan terus mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap usaha kecil dan menengah. Menurut Adisatrya, kenaikan biaya operasional tidak boleh sampai menurunkan produktivitas usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, atau berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pertamina sebelumnya kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026. Perubahan itu kini menjadi sorotan parlemen karena dinilai berpotensi memengaruhi pola konsumsi energi dan beban dunia usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026, kami membahas potensi peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang dapat meningkatkan perhatian pada ketersediaan BBM bersubsidi. Kami juga mengulas pernyataan Pertamina Patra Niaga bahwa stok Pertalite dalam kondisi cukup serta langkah penguatan logistik dan pemantauan real-time untuk menjaga distribusi tetap lancar di seluruh Indonesia.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto