ASABRI menyalurkan gaji ke-13 Rp1,4 triliun kepada lebih dari 500 ribu pensiunan
Pembayaran gaji ke-13 pada 2026 telah menjangkau lebih dari 500 ribu peserta berstatus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Nilai yang sudah disalurkan mencapai Rp1,4 triliun, seiring pelaksanaan kebijakan pemerintah bagi aparatur negara dan penerima manfaat pensiun tahun ini.
Sorotan
- ASABRI menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp1,4 triliun kepada lebih dari 500.000 pensiunan pada tahun 2026.
- Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Distribusi gaji ke-13 melibatkan 13 mitra pembayaran dan diawasi 33 kantor cabang ASABRI, memastikan implementasi prinsip 5T secara nasional.
Dasar kebijakan dan pelaksanaan pembayaran
Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, penyaluran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pembayaran kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada 2026.Untuk menjaga kelancaran proses, PT ASABRI (Persero) bersinergi dengan 13 mitra kerja pembayaran. Pengawasan intensif juga dilakukan oleh 33 kantor cabang ASABRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Utama ASABRI, Jeffry Haryadi P. Manullang, menyatakan pembayaran gaji ke-13 pensiun merupakan bentuk tanggung jawab perseroan atas pengabdian para pahlawan bangsa. Ia menegaskan dana peserta dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada prinsip tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah, dan tertib administrasi.
Dampak bagi layanan pensiun nasional
Sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, ASABRI memegang peran strategis dalam memastikan manfaat pensiun dibayarkan sesuai ketentuan. Seluruh implementasi layanan dijalankan dengan kepatuhan pada prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat alamat, dan tertib administrasi.Pembayaran gaji ke-13 ini juga disebut langsung dirasakan manfaatnya oleh pensiunan di berbagai wilayah. Skala penyaluran tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan operasional dan koordinasi mitra pembayaran dalam menjaga kesinambungan layanan manfaat bagi peserta pensiun di seluruh Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tantangan pertumbuhan iuran dana pensiun di Indonesia, kami mengulas tekanan yang muncul akibat berkurangnya peserta aktif, gelombang PHK, dan melemahnya kemampuan perusahaan pendiri untuk menjaga setoran. Meski iuran dana pensiun konvensional masih tumbuh secara tahunan hingga Maret 2026, industri menilai percepatan transformasi digital serta peningkatan literasi publik penting untuk menjaga keberlanjutan partisipasi dan arus iuran.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto