Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih berkembang setelah jaksa mengungkap dugaan hubungan transaksional antara pengaturan mitra dan akses jabatan di Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung menyatakan nilai uang yang diduga diserahkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, masih dalam penelusuran.
Sorotan
- Kejagung menelusuri besaran uang yang diduga diberikan Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus tata kelola MBG.
- Penyidik menduga AYS memperoleh akses ilegal untuk mengatur titik dapur SPPG dan mengubah status pendaftaran calon mitra meski periode pendaftaran sudah ditutup.
- AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dijerat Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 605-606 KUHP.
Penelusuran aliran dana dan dugaan pengaturan mitra
Seperti diberitakan KOMPAS.com, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan besaran uang yang diduga diberikan kepada Sony Sonjaya masih ditelusuri. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung di Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan adanya dugaan aliran dana ilegal dari Asep Yusuf Somantri, atau AYS, kepada Sony dalam perkara tata kelola MBG. Penyidik menyebut AYS diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
Menurut penyidik, hubungan itu bermula ketika Sony, saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, meminta AYS mencari mitra untuk program MBG. Dalam perkembangannya, Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi mitra, termasuk memetakan titik dapur yang masih kosong serta mengubah status pendaftaran calon SPPG.
Dampak perkara pada tata kelola program MBG
Penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos seleksi dibatalkan, sementara mitra baru yang direkomendasikan AYS tetap difasilitasi masuk meskipun masa pendaftaran sudah berakhir. Setelah pengaturan titik-titik SPPG itu berhasil dilakukan, AYS diduga menyerahkan uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan pejabat BGN tersebut.Atas dugaan perbuatannya, AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidik menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung menegaskan fokus penanganan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Penyidik juga mengungkap indikasi penyimpangan pada rantai belanja dan pengadaan, termasuk dugaan mark up sejumlah barang, sehingga pengembangan pasal TPPU dinilai memperluas jangkauan penegakan hukum dalam perkara ini.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto