Pengembangan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis kini menjangkau satuan pelayanan pemenuhan gizi di daerah yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah. Langkah ini melengkapi penyidikan di tingkat pusat yang juga menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang untuk mengejar aliran dana dan pemulihan kerugian negara.
Sorotan
- Kejaksaan Agung memerintahkan ekspose indikasi keterlibatan SPPG di tingkat daerah sebagai bagian strategi penyidikan kasus korupsi MBG.
- Selain pemidanaan, Kejagung membuka peluang penerapan TPPU untuk mengejar aliran dana dan memulihkan kerugian negara dari pihak terkait.
- Penyidik menemukan dugaan mark up pada pengadaan 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun serta barang lain seperti sepatu, tablet, dan TV.
Ekspose SPPG jadi bagian strategi penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah itu dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.Anang menyatakan Kejagung belum membuka daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman karena informasi tersebut masih masuk dalam strategi penyidikan. Ia menambahkan penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG.
Ia juga mengisyaratkan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih didalami saling berkaitan dalam perkara tersebut. Karena penyidikan masih berlangsung, rincian materi perkara belum disampaikan ke publik.
Fokus pemulihan kerugian negara dan pengadaan BGN
Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan TPPU untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurut Anang, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara terhadap pihak yang terkait dan pihak yang menerima dana.Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), kami menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang meneliti seluruh belanja dan pengadaan BGN bersama BPKP, tidak hanya proyek yang sudah terindikasi bermasalah. Ulasan itu juga memaparkan dugaan mark up pada pengadaan 21.801 motor listrik serta ribuan sepatu, tablet, dan televisi, sekaligus penetapan tiga pejabat BGN sebagai tersangka karena diduga mengintervensi proses pengadaan agar tidak berbasis kebutuhan riil.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto