BGN pengadaan motor listrik terseret dugaan mark up Rp 1 triliun
Pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis di wilayah yang sulit dijangkau menjadi sorotan setelah kasus dugaan penyimpangan tata kelola di Badan Gizi Nasional mencuat pada 2026. Rencana belanja yang sebelumnya disebut ditujukan bagi kebutuhan lapangan itu kini masuk dalam perkara yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN.
Sorotan
- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka atas dugaan mark up pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun.
- Dugaan penyimpangan mencakup penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 televisi 75 inci untuk program MBG.
- Kasus ini meningkatkan tekanan pada pengawasan tata kelola, kewajaran harga, dan independensi pejabat pengadaan di sektor belanja pemerintah nasional.
Rincian pengadaan dan dugaan penyimpangan
Seperti dilaporkan Kompas.com, pengadaan motor listrik mulai dijelaskan pada April 2026 oleh mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, sebagai sarana operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG, untuk menjangkau desa dan daerah yang tidak mudah diakses kendaraan roda empat.Saat itu, Dadan menyatakan motor listrik tidak disiapkan khusus untuk Kepala SPPG, melainkan juga dapat dipakai pegawai yang mendukung operasional program di lapangan. Namun, ia juga menegaskan rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG pada 2026 telah dihentikan.
Dua bulan kemudian, perkara tersebut berkembang ke ranah pidana setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Dalam kasus itu, Dadan diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut total nilai pengadaan motor listrik itu mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik juga menyatakan dugaan tindak pidana dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dampak kasus pada tata kelola program MBG
Selain motor listrik, penyidik menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu. Kejaksaan Agung juga mengungkap indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.Perkembangan ini memperluas tekanan terhadap tata kelola belanja dalam program MBG, terutama karena pengadaan sebelumnya diklaim untuk mendukung jangkauan layanan gizi ke daerah terpencil. Bagi sektor pengadaan pemerintah, kasus ini menambah perhatian pada pengawasan spesifikasi barang, kewajaran harga, dan independensi pejabat pengadaan dalam program berskala nasional.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan menyeluruh atas pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), kami menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung bersama BPKP memperluas pemeriksaan ke seluruh belanja, tidak hanya proyek yang sudah terindikasi bermasalah. Artikel itu menyoroti dugaan mark up pada pengadaan 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, serta pengadaan sepatu, tablet, dan televisi, termasuk dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen yang membuat pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto