Program JKP pemerintah beri manfaat tunai 60% upah bagi pekerja terdampak PHK

Program JKP pemerintah beri manfaat tunai 60% upah bagi pekerja terdampak PHK
Manfaat tunai JKP bagi PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, atau JKP, memberi bantalan pendapatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui manfaat tunai hingga enam bulan. Skema ini juga mencakup akses informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karier untuk membantu peserta kembali masuk ke pasar tenaga kerja.

Sorotan

  • Program JKP memberikan manfaat tunai sebesar 60% upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK.
  • Selain manfaat tunai, JKP menyediakan akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.
  • Layanan konseling karier dalam JKP membantu peserta mengevaluasi potensi, merencanakan karier baru, dan mendapatkan rekomendasi pelatihan atau reskilling.

Ketentuan manfaat dan layanan JKP

Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, manfaat tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program yang diselenggarakan pemerintah itu diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan secara finansial sambil menyiapkan langkah kembali bekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang bukan hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja. Menurut dia, program itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung kesiapan kerja pekerja.

Selain bantuan tunai, peserta JKP berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja terdampak PHK menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Dampak bagi kesiapan kerja pekerja

Indah menilai salah satu komponen penting dalam JKP adalah layanan konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Konseling karier juga dinilai membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Di saat yang sama, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan, atau reskilling, yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan susunan manfaat ini, JKP berfungsi tidak hanya sebagai dukungan pendapatan jangka pendek, tetapi juga sebagai jalur transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rencana kerja sama penempatan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia ke Jerman, kami membahas tindak lanjut pertemuan bilateral Indonesia–Jerman menjelang implementasi EU-CEPA. Kami menyoroti rencana skema penempatan yang terintegrasi dengan pelatihan melalui pusat pelatihan agar tenaga kerja Indonesia memenuhi kebutuhan industri Jerman, sekaligus peluang ekspor tenaga kerja terampil sebagai respons atas tantangan demografi di sana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.