Target ekonomi 8 persen Prabowo dinilai perlu dukungan lintas lembaga negara
Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dipandang membutuhkan kepastian hukum dan iklim kelembagaan yang kondusif agar dapat tercapai sebelum 2029. Sasaran itu dinilai terkait langsung dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan sekadar agenda politik pemerintahan saat ini.
Sorotan
- Irman Putra Sidin menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 merupakan agenda riil untuk pemajuan kesejahteraan sesuai UUD 1945.
- Irman menegaskan pencapaian target ekonomi sebelum 2029 membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga negara, bukan hanya agenda Presiden.
- Dukungan DPR, Bank Indonesia, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk menciptakan regulasi dan iklim ekonomi kondusif demi realisasi target pertumbuhan.
Dukungan kelembagaan untuk target 2029
Seperti dilaporkan Kompas.com, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai sasaran pertumbuhan 8 persen merupakan agenda riil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi. Dalam keterangannya pada Senin, 8 Juni 2026, ia mengatakan cita pertumbuhan tersebut bukan agenda politik Presiden, melainkan bagian dari pemajuan kesejahteraan umum menurut UUD 1945.Ia menegaskan pencapaian target sebelum 2029 perlu menjadi agenda bersama seluruh lembaga negara. Menurut dia, masing-masing institusi tidak seharusnya berjalan dengan agenda sendiri atas nama kewenangan yang dimiliki.
Implikasi bagi koordinasi kebijakan nasional
Irman menyebut dukungan terhadap target itu perlu datang dari DPR, Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. Seluruh kabinet pemerintahan juga dinilai perlu memiliki visi yang sama agar arah kebijakan tetap selaras dengan sasaran pertumbuhan ekonomi.Penekanan pada kolaborasi lintas lembaga menunjukkan bahwa pencapaian target ekonomi tidak hanya bergantung pada kebijakan eksekutif, tetapi juga pada konsistensi regulasi, kepastian hukum, dan koordinasi antarlembaga. Dalam kerangka itu, iklim yang kondusif bagi kegiatan ekonomi dipandang menjadi faktor penting bagi realisasi agenda pertumbuhan nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang wacana revisi UU Polri, kami membahas kekhawatiran bahwa perluasan peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dapat mengaburkan supremasi sipil dan memicu ketegangan antarlembaga. Mahfud MD menilai langkah itu berisiko menimbulkan persaingan institusional serta instabilitas tata kelola jika tidak dibatasi secara jelas dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta semangat UU ASN.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto