Ashutosh Sureka

DKI Jakarta buka 2.843 lowongan padat karya dengan upah setara UMP 2026

DKI Jakarta buka 2.843 lowongan padat karya dengan upah setara UMP 2026
Lowongan padat karya Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran program padat karya bagi pemegang KTP Jakarta sebagai perluasan akses kerja jangka pendek. Program ini menawarkan upah Rp 5.729.876 per bulan dan jadwal pendaftaran yang berlangsung bertahap mulai 26 Juni hingga 1 Oktober 2026.

Sorotan

  • DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan padat karya di berbagai dinas, dengan pendaftaran daring berlangsung 26 Juni hingga 1 Oktober 2026.
  • Peserta yang lolos seleksi menerima gaji bulanan setara UMP DKI Jakarta 2026, dengan kontrak tiga hingga enam bulan tanpa syarat pendidikan formal.
  • Program ini bertujuan sebagai bantalan sosial, memperluas kesempatan kerja jangka pendek dan mendukung ekonomi rumah tangga pencari kerja di Jakarta.

Skema pendaftaran dan cakupan lowongan

Seperti dilaporkan Kompas.com, program yang dikoordinasikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta ini menyediakan 2.843 posisi di sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Pelamar diminta memilih pekerjaan, menekan tombol pendaftaran, lalu mengisi formulir yang mencakup nama lengkap, jenis kelamin, NIK, nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp, foto KTP, jenis pekerjaan yang dilamar, dan pengalaman kerja yang relevan.

Informasi mengenai posisi yang tersedia, lokasi penempatan, dan batas akhir pendaftaran berbeda menurut jenis pekerjaan yang dipilih. Periode pembukaan lowongan berlangsung dari 26 Juni hingga 1 Oktober 2026.

Dampak program bagi pasar kerja Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan peserta yang lolos seleksi menerima gaji bulanan setara UMP DKI Jakarta 2026. Ia juga menyebut para pekerja ditempatkan pada sektor yang dibutuhkan pemerintah daerah, termasuk kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan dukungan operasional layanan publik.

Menurut penjelasan Pemprov, peserta bekerja dengan kontrak selama tiga hingga enam bulan. Pemerintah daerah juga tidak menetapkan syarat pendidikan formal tertentu, sehingga persyaratan utama untuk mengikuti program ini adalah memiliki KTP DKI Jakarta.

Skema padat karya tersebut diposisikan sebagai bantalan sosial bagi warga yang belum memperoleh pekerjaan. Selain menambah kesempatan kerja dalam jangka pendek, program ini juga diarahkan untuk memberi dukungan ekonomi bagi rumah tangga pencari kerja di Jakarta.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami mengulas skema perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui manfaat tunai hingga enam bulan. Kami juga menyoroti dukungan non-tunai seperti akses informasi pasar kerja, pelatihan, serta bimbingan dan konseling karier untuk membantu peserta kembali masuk ke dunia kerja.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.