DPR dorong reformasi regulasi program MBG di Indonesia

DPR dorong reformasi regulasi program MBG di Indonesia
DPR dorong reformasi MBG

Dorongan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menguat setelah muncul temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaannya. Isu ini menambah tekanan terhadap desain pengawasan program prioritas nasional tersebut, termasuk pembagian kewenangan, sistem audit, dan akuntabilitas anggaran.

Sorotan

  • Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo mencabut Perpres 83/2024 dan 115/2025 dan menggantinya dengan satu regulasi tata kelola MBG nasional.
  • Usulan reformasi meliputi integrasi digital pemerintahan, audit real-time, pendanaan transparan, serta pemberdayaan petani, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM dalam ekosistem program MBG.
  • Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program MBG dan menyoroti fungsi Badan Gizi Nasional yang ganda sebagai regulator dan pelaksana, sehingga pengawasan belum optimal.

Usulan revisi aturan dan pengawasan terpadu

Seperti diberitakan Kompas.com, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, lalu menggantinya dengan satu peraturan yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis, Selasa (16/5/2026). Ia menilai program MBG memerlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi karena kerentanan korupsi pada program prioritas nasional itu dinilai cukup tinggi.

Rieke mengatakan aturan baru perlu mengintegrasikan kelembagaan dan tata kelola Badan Gizi Nasional, kebijakan pemenuhan gizi nasional, pembagian kewenangan pemerintah pusat, daerah, dan desa, serta penguatan prinsip desentralisasi dan implementasi Satu Data Indonesia. Ia juga mendorong integrasi sistem pemerintahan digital, tata kelola rantai pasok pangan nasional, sistem pengawasan dan audit real-time, mekanisme pendanaan yang transparan dan akuntabel, serta pemberdayaan petani, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM dalam ekosistem program.

Menurut dia, Badan Gizi Nasional perlu ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat. Dengan pendekatan itu, pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat menjadi bagian dari sistem yang saling terhubung dalam tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel.

Dampak temuan Komnas HAM bagi tata kelola program

Penguatan pengawasan juga didorong melalui integrasi berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, dan audit real-time dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat. Rieke mengatakan reformasi kelembagaan, regulasi, dan tata kelola dibutuhkan agar setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait pelaksanaan dan pengawasan program MBG. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pada Senin (15/6/2026) bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.

Komnas HAM juga menyoroti luasnya peran Badan Gizi Nasional dalam penyelenggaraan program. Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana, sehingga pengawasan dinilai belum berjalan optimal.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan korupsi di Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas bagaimana skala program yang menargetkan puluhan juta penerima dengan anggaran ratusan triliun rupiah membuat kebutuhan tata kelola dan pengawasan menjadi krusial. Kami juga menyoroti dampak kasus yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional terhadap kepercayaan publik, serta dorongan agar perbaikan difokuskan pada penguatan mekanisme pengawasan, efektivitas pelaksanaan, dan keberlanjutan fiskal—bukan sekadar menghentikan program.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.