BSI lunasi sukuk mudharabah Rp 220 miliar lewat KSEI

BSI lunasi sukuk mudharabah Rp 220 miliar lewat KSEI
BSI lunasi sukuk Rp220M

Bank syariah terbesar di Indonesia itu menuntaskan kewajiban atas Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Tahap I Seri B yang jatuh tempo pada Juni 2026. Pembayaran pokok dan bagi hasil dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.

Sorotan

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk melunasi pokok dan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Tahap I Seri B senilai Rp 220 miliar pada 15 Juni 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  • Sukuk mudharabah dengan tenor dua tahun ini didistribusikan secara elektronik pada 14 Juni 2024 dan jatuh tempo pada 14 Juni 2026, namun pembayaran dilakukan 15 Juni 2026 karena jatuh pada hari kerja berikutnya.
  • Manajemen BSI menyatakan pelunasan sukuk ini tidak berdampak material pada operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Pelunasan sukuk dan jadwal pembayaran

Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyebut PT Bank Syariah Indonesia Tbk melunasi pokok sekaligus membayarkan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B pada 15 Juni 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Nilai pokok sukuk seri B tersebut mencapai Rp 220 miliar dengan tenor dua tahun. Instrumen ini didistribusikan secara elektronik pada 14 Juni 2024 dan jatuh tempo pada 14 Juni 2026.

Karena tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran pokok dan bagi hasil dilakukan pada 15 Juni 2026 sebagai hari kerja berikutnya.

Dampak bagi operasional dan pembiayaan berkelanjutan

Dalam dokumen yang sama, manajemen BSI menyatakan pelunasan sukuk itu tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menulis bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha bank. Sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan sendiri menjadi salah satu instrumen pendanaan BSI untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip keuangan syariah serta aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dampak kenaikan BI Rate ke 5,5%, kami mengulas bagaimana bank—terutama yang bermodal inti kecil—perlu meninjau ulang strategi likuiditas dan pendanaan, termasuk opsi menaikkan bunga simpanan untuk menjaga stabilitas dana pihak ketiga. Kami juga menyoroti bahwa kompetisi penghimpunan dana dapat mendorong kenaikan cost of fund dan mempersempit ruang ekspansi kredit, sehingga penguatan permodalan atau merger menjadi salah satu opsi yang makin relevan di era suku bunga tinggi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.