DPR dorong penyesuaian anggaran LPSK seiring perluasan mandat 2027
Pembahasan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk 2027 mengemuka setelah mandat lembaga itu diperluas lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Usulan kenaikan alokasi dinilai penting karena proyeksi permohonan perlindungan terus meningkat dan sejumlah program baru belum mendapat dukungan fiskal.
Sorotan
- DPR RI mendorong penyesuaian anggaran LPSK tahun 2027 agar selaras dengan perluasan mandat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 dan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
- LPSK memperkirakan permohonan perlindungan naik ke 29.310 kasus pada 2027, namun pagu 2027 hanya Rp130,035 miliar, jauh dari kebutuhan riil Rp392,473 miliar.
- Sejumlah program strategis seperti Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, dan penguatan sarana belum memperoleh alokasi anggaran, berpotensi menghambat implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026.
Kebutuhan anggaran dan dasar usulan
Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran LPSK pada 2027 agar sejalan dengan perluasan tugas lembaga tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026), ia menilai dukungan fiskal perlu mengikuti peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK yang kini menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto.Dalam rapat kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6), Rieke mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK tidak hanya pada perlindungan, tetapi juga pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Mandat itu juga mencakup penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan dari ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Ia menegaskan pembahasan anggaran 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran dan layanan tahun berjalan. Menurut dia, negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai.
Kesenjangan pagu dan dampaknya bagi layanan
Rieke mencatat LPSK memproyeksikan permohonan perlindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027. Namun bahan pembahasan anggaran disebut belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan, padahal pagu anggaran LPSK pada 2026 telah mencapai Rp259 miliar.Di sisi lain, pagu indikatif LPSK untuk 2027 tercatat Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar. Rieke menyatakan penganggaran LPSK perlu berlandaskan prinsip money follows function, sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum memperoleh alokasi anggaran, antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan perlindungan saksi dan korban, indeks perlindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan. Karena itu, ia merekomendasikan Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK, Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2027, serta pemerintah segera mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, khususnya program pemulihan korban.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebelum 2029, kami mengulas penekanan bahwa sasaran tersebut membutuhkan kepastian hukum, regulasi yang konsisten, dan iklim kelembagaan yang kondusif. Kami juga menyoroti pandangan bahwa pencapaiannya harus menjadi agenda bersama lintas institusi—mulai dari DPR, Bank Indonesia, hingga lembaga peradilan dan aparat penegak hukum—agar arah kebijakan nasional tetap selaras.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto