BGN evaluasi insentif SPPG seiring penataan ulang data penerima MBG
Badan Gizi Nasional sedang menyiapkan perubahan skema insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis agar alokasinya lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini dilakukan setelah data penerima manfaat difinalkan, di tengah perhatian pada efisiensi anggaran dan mutu layanan dapur MBG.
Sorotan
- BGN akan mengubah besaran insentif SPPG dari tarif tetap Rp 6 juta per hari menjadi sistem proporsional berdasarkan jumlah riil penerima manfaat tiap unit.
- Refocusing data penerima MBG dan penataan ulang jaringan SPPG dapat menyebabkan penggabungan beberapa SPPG untuk meningkatkan efisiensi anggaran program.
- BGN mengevaluasi model insentif agar lebih mempertimbangkan kualitas layanan, keamanan pangan, dan ketahanan pasokan, bukan hanya kuantitas keluarannya.
Penyesuaian skema insentif dan penataan SPPG
Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menyatakan insentif SPPG tidak lagi akan dipatok sama sebesar Rp 6 juta per hari untuk seluruh unit. Besaran insentif ke depan akan disesuaikan dengan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.Menurut Arumsari, skema lama membuat SPPG dengan 1.500 penerima manfaat maupun 500 penerima manfaat tetap menerima insentif harian yang sama. Setelah evaluasi dan pemutakhiran data selesai, BGN akan menetapkan besaran insentif yang berbeda sesuai cakupan layanan tiap dapur MBG.
BGN juga menyiapkan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat yang kemudian diikuti penataan jaringan SPPG. Dalam proses itu, sejumlah SPPG dapat digabungkan agar pelaksanaan program lebih efisien dan mengikuti sebaran penerima manfaat yang sebenarnya.
Dampak terhadap anggaran dan standar layanan
Arumsari mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat anggaran program lebih tepat sasaran dan mengurangi kecenderungan pemborosan keuangan negara. Selain nominal, BGN juga sedang mengevaluasi bentuk dan model insentif agar tidak hanya berbasis pada jumlah keluaran produksi makanan.Evaluasi itu juga mencakup kemampuan SPPG dalam menjaga kualitas makanan, standar keamanan pangan, dan ketahanan pasokan. Dengan demikian, pemberian insentif nantinya diharapkan lebih terkait dengan mutu layanan yang dihasilkan setiap unit.
Sebelumnya, ketentuan insentif Rp 6 juta per hari tercantum dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026. Dalam aturan itu, insentif harian diberikan selama 313 hari per tahun, termasuk hari libur, dan tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027, kami mengulas rencana BGN menajamkan sasaran penerima manfaat agar intervensi gizi lebih tepat sasaran dan kebutuhan anggaran lebih terkendali. Kami juga menyoroti evaluasi yang berpotensi mengurangi sekitar 8 juta penerima dari pagu indikatif, serta agenda audit dan penghentian sementara operasional dapur MBG saat libur sekolah untuk pembenahan tata kelola dan basis data.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto