Ashutosh Sureka

OJK longgarkan aturan PVML untuk permodalan, BNPL, dan perizinan

OJK longgarkan aturan PVML untuk permodalan, BNPL, dan perizinan
OJK longgarkan PVML & BNPL

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah kebijakan berbeda bagi sektor PVML untuk menopang kebutuhan industri sambil menjaga stabilitas jasa keuangan. Relaksasi ini berlaku selektif berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan dan penilaian OJK atas kondisi serta kepatuhan mereka.

Sorotan

  • OJK melonggarkan batas kepemilikan asing hingga maksimal 85% untuk industri PVML dengan masa penyesuaian tiga tahun sejak pelaporan perubahan.
  • OJK memberikan transisi bagi layanan BNPL non-bank dan non-perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan operasi paling lambat 31 Desember 2027.
  • OJK mengubah ketentuan permodalan, perizinan, dan persyaratan pendidikan untuk pelaku industri PVML dengan relaksasi bersifat selektif sesuai permohonan dan penilaian perusahaan.

Rincian relaksasi dan masa transisi

KONTAN melaporkan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dan mencakup beberapa area utama, mulai dari batas kepemilikan asing hingga penyelenggaraan Buy Now Pay Later. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi Rabu, 17 Juni 2026, menyatakan langkah itu merupakan bagian dari penguatan fungsi pengaturan dan pengawasan yang responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian nasional.

Salah satu relaksasi menyangkut batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan industri. Perusahaan yang memperoleh kebijakan ini tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai batas maksimal 85% paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

OJK juga melonggarkan ketentuan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan. Selain itu, ada penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan untuk mendukung penguatan modal oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang.

Untuk layanan BNPL, OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2027. Di sisi perizinan pergadaian, OJK mengecualikan sementara persyaratan pendidikan formal terakhir pada tahap awal pengajuan izin usaha dan memberi waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin terbit.

Kebijakan lain terkait pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang mengenai keputusan rapat umum pemegang saham tentang pembubaran perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam proses pengembalian izin usaha.

Dampak bagi industri dan pengawasan OJK

Agus menegaskan kebijakan berbeda itu tidak berlaku umum, melainkan diberikan secara selektif dan terukur berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan. OJK mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku sebelum relaksasi diberikan.

Menurut OJK, kebijakan ini diharapkan membantu pelaku industri PVML tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah tantangan usaha yang meningkat. Pada saat yang sama, otoritas tetap menekankan perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan sebagai batas utama dalam pemberian relaksasi.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur. Arah kebijakan itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rencana penghapusan kelompok bank KBMI 1, kami membahas kelanjutan revisi UU P2SK yang menjadi landasan bagi OJK untuk merinci aturan turunan (POJK) terkait konsolidasi dan penguatan bank-bank kecil. Kami juga menyoroti bahwa OJK telah mengimbau konsolidasi sejak Oktober 2025 dengan pendekatan natural dan sukarela, agar bank memiliki fondasi modal dan model bisnis yang lebih kuat menghadapi tekanan ekonomi dan persaingan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.