Ashutosh Sureka

OJK hentikan Universal Peak dan Bafi Group atas dugaan investasi ilegal dan praktik gagal bayar pinjol

OJK hentikan Universal Peak dan Bafi Group atas dugaan investasi ilegal dan praktik gagal bayar pinjol
OJK hentikan investasi ilegal

Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan Bafi Group Indonesia di tengah pengawasan yang diperketat terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Tindakan ini mencakup dugaan penipuan berkedok investasi saham serta penawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online tanpa izin dari otoritas berwenang.

Sorotan

  • Satgas PASTI menghentikan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia karena terbukti tidak berizin OJK serta menawarkan investasi bodong dan konsultasi pinjol ilegal.
  • Universal Peak diduga menawarkan skema deposito saham dan alokasi pembelian saham IPO fiktif, sementara Bafi Group mendorong korban gagal bayar pinjaman online demi pungutan imbal jasa.
  • OJK memblokir akses aplikasi dan tautan kedua entitas serta memperketat pengawasan terhadap maraknya penipuan investasi dan jasa keuangan tidak berizin di Indonesia.

Temuan pelanggaran dan langkah penghentian

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang berizin di Colorado. Namun berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak tidak memiliki izin dari OJK, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta menggunakan aplikasi atau situs yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Hudiyanto menjelaskan Universal Peak diduga menjalankan modus investasi dengan skema setoran deposit untuk investasi saham dan saham Initial Public Offering, dengan janji keuntungan kepada anggotanya. Entitas itu juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggota.

Dalam kasus terpisah, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi persoalan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas terkait. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mendorong korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, lalu mengarahkan korban untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar sebelum perusahaan itu menjanjikan pengurusan seluruh utang dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang cair.

Bafi Group Indonesia juga mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK dalam publikasinya. Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan perusahaan itu tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Dampak pengawasan bagi sektor jasa keuangan

Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia serta memblokir akses ke aplikasi dan atau tautan terkait. Satgas itu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Langkah tersebut menegaskan fokus regulator pada perlindungan konsumen dari penawaran investasi ilegal dan jasa pengelolaan utang yang tidak berizin. Bagi sektor jasa keuangan Indonesia, penghentian ini memperlihatkan bahwa penggunaan klaim perizinan, skema investasi saham, dan layanan penyelesaian masalah pinjol tetap menjadi area pengawasan utama karena berisiko menimbulkan kerugian finansial yang lebih luas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang relaksasi aturan OJK untuk industri PVML, kami mengulas kebijakan selektif yang mencakup pelonggaran batas kepemilikan asing hingga 85% serta penyesuaian ketentuan permodalan dan perizinan. Kami juga menyoroti masa transisi bagi penyelenggara BNPL non-bank/non-perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan operasi paling lambat 31 Desember 2027. Intinya, OJK menyeimbangkan dorongan pengembangan industri dengan pengawasan terukur, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.