Otoritas Jasa Keuangan memperluas dukungan regulasi bagi industri pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya di tengah kebutuhan permodalan dan tantangan usaha yang terus meningkat. Langkah ini mencakup kebijakan berbeda yang diberikan secara selektif atas permohonan perusahaan, dengan tetap menekankan kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Sorotan
- OJK mengumumkan kebijakan adaptif di sektor PVML pada 17 Juni 2026, mencakup batas kepemilikan asing, BNPL, modal minimum, dan persyaratan perizinan.
- Kepemilikan asing diwajibkan menyesuaikan hingga 85 persen dalam tiga tahun, sedangkan BNPL harus dihentikan oleh lembaga non-bank paling lambat 31 Desember 2027.
- Kebijakan berlaku selektif berdasarkan permohonan perusahaan, bertujuan memperkuat permodalan, memudahkan usaha, serta meningkatkan kepastian hukum dan administrasi.
Ruang lingkup kebijakan dan masa transisi
Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dalam siaran pers 17 Juni 2026, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK untuk memberikan persetujuan atau perlakuan berbeda atas sejumlah ketentuan di sektor PVML. Cakupannya meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.OJK merinci enam area utama kebijakan, yakni batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan, penyelenggaraan Buy Now Pay Later, persyaratan sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pihak utama perusahaan pergadaian, serta pelaporan pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha.
Dalam ketentuan kepemilikan asing, perusahaan tetap wajib menyesuaikan porsi kepemilikan asing hingga 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. Untuk BNPL, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan mendapat waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan tersebut.
Dampak bagi permodalan dan kepastian usaha
Kebijakan berbeda ini ditujukan untuk memperkuat permodalan, mempermudah kegiatan usaha, dan menjaga pertumbuhan industri tanpa diberlakukan secara umum untuk seluruh pelaku. OJK menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut hanya berlaku berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan dan setelah penilaian terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.Pendekatan ini memberi ruang bagi perusahaan yang membutuhkan penguatan modal, termasuk ketika dukungan dari pemegang saham lokal belum mencukupi atau ketika investor pengendali belum memenuhi masa operasi dua tahun tetapi dinilai memiliki komitmen penyertaan yang baik. Di sisi lain, penyederhanaan persyaratan awal untuk izin usaha pergadaian dan pelaporan pembubaran perusahaan diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur. Fokusnya tetap pada keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kebijakan berbeda OJK untuk sektor PVML, kami mengulas relaksasi yang diberikan secara selektif berdasarkan permohonan perusahaan dan penilaian kepatuhan. Kami juga menyoroti poin kunci seperti penyesuaian batas kepemilikan asing hingga maksimal 85% dengan masa penyesuaian tiga tahun, serta masa transisi bagi penyelenggara BNPL non-bank untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan paling lambat 31 Desember 2027.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto