Pengamanan eksekusi Hotel Sultan dikerahkan 3.161 personel tanpa senjata api

Pengamanan eksekusi Hotel Sultan dikerahkan 3.161 personel tanpa senjata api
Pengamanan besar Hotel Sultan

Pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, berlangsung pada Kamis pagi sebagai bagian dari sengketa lahan yang telah berjalan panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco. Kepolisian mengerahkan 3.161 personel untuk menjaga ketertiban di lokasi, sementara proses eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Pusat dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Sorotan

  • Sebanyak 3.161 personel polisi dikerahkan mengamankan eksekusi pengosongan Hotel Sultan tanpa membawa senjata api maupun gas air mata pada 7 Juni 2024.
  • Eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan puncak perselisihan status Blok 15 GBK antara pemerintah dan PT Indobuildco, mempertegas konflik pengelolaan aset strategis.
  • Pemerintah menganggap HGB Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco telah berakhir, sementara Indobuildco mengklaim perpanjangan hingga 2053, menimbulkan ketidakpastian hukum lahan.

Skema pengamanan eksekusi di lokasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, ribuan personel polisi yang mengamankan eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilarang membawa senjata api. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, juga menyatakan gas air mata tidak dibawa ke lapangan dan hanya disiapkan untuk berjaga-jaga.

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar apel pengamanan di kawasan Gelora Bung Karno sekitar pukul 07.45 WIB. Apel itu dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ashabul Kahfi, sementara tidak seluruh personel mengikuti apel pagi karena gelar pasukan telah dilakukan sehari sebelumnya.

Menurut Erlyn, personel mendapat amanat untuk bersiaga dan berhati-hati selama proses pengosongan berlangsung. Ia menegaskan kepolisian hanya berperan mendampingi tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjaga keamanan di sekitar lokasi.

Dampak sengketa lahan terhadap aset GBK

Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan menjadi puncak perselisihan mengenai status Blok 15 GBK antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menyatakan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan posisi tersebut, pemerintah menilai pengelolaan lahan kembali menjadi aset negara. Di sisi lain, PT Indobuildco menyatakan masih memiliki hak pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053, sehingga sengketa ini tetap menjadi isu penting bagi pengelolaan aset dan kepastian hukum lahan strategis di Jakarta.

Eksekusi pengosongan kompleks Hotel Sultan di kawasan GBK sempat diwarnai aksi penolakan, ketika ratusan simpatisan berkumpul sejak pagi di sekitar lobi hotel pada 18 Juni 2026. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menyoroti bahwa langkah ini merupakan puncak sengketa panjang status lahan Blok 15 GBK, dengan pemerintah menyatakan HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang sehingga pengelolaan lahan kembali menjadi aset negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.