Hotel Sultan hadapi eksekusi lahan di Jakarta saat simpatisan gelar aksi penolakan

Hotel Sultan hadapi eksekusi lahan di Jakarta saat simpatisan gelar aksi penolakan
Eksekusi Hotel Sultan Ditolak

Menjelang eksekusi pengosongan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, ratusan simpatisan berkumpul sejak pagi untuk menyatakan penolakan di lokasi. Aksi ini berlangsung ketika jadwal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bergeser dari pukul 08.30 WIB menjadi 09.00 WIB pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sorotan

  • Ratusan simpatisan Hotel Sultan melakukan aksi penolakan eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 di depan lobi hotel Jakarta.
  • Eksekusi lahan Hotel Sultan menjadi puncak sengketa lama antara pemerintah dan PT Indobuildco mengenai status Blok 15 Gelora Bung Karno.
  • Pemerintah menyatakan Hak Guna Bangunan PT Indobuildco telah berakhir tanpa perpanjangan, sehingga pengelolaan lahan kembali menjadi aset negara.

Aksi pagi dan jadwal eksekusi

Seperti dilaporkan Kompas.com, ratusan simpatisan Hotel Sultan berbaris keluar dari area basement sekitar pukul 08.00 WIB sambil meneriakkan yel-yel penolakan terhadap eksekusi pengosongan. Massa yang mengenakan pakaian bebas itu juga tampak memakai gelang bendera merah putih di tangan kanan mereka.

Setelah keluar dari basement, para simpatisan berkumpul di depan mobil komando yang ditempatkan di area depan lobi. Sejumlah pegawai Hotel Sultan yang mengenakan seragam oranye juga ikut menyuarakan penolakan, sementara seorang koordinator aksi dari atas mobil komando menyerukan pembelaan terhadap hak pengusaha pribumi.

Di sekitar lokasi, sebagian simpatisan terlihat duduk di sisi jalan sambil menyantap makanan. Pada saat yang sama, barisan pekerja pengelola Gelora Bung Karno yang mengenakan rompi bertuliskan GBK mulai berbaris di area panitia, tepat di seberang Hotel Sultan.

Sengketa lahan dan dampaknya bagi pengelolaan aset negara

Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026 menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Perselisihan berpusat pada status lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan.

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menyatakan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan dasar itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara, menjadikan eksekusi ini penting bagi penataan kawasan dan kepastian penguasaan aset publik di Jakarta.

Menjelang eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK, dalam laporan kami sebelumnya pemerintah menegaskan proses pengosongan dilakukan melalui prosedur hukum, dengan surat pemberitahuan yang sudah dikirim dan tenggat pengosongan sukarela hingga 18 Juni 2026. Kami juga mencatat adanya koordinasi dengan TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta pengetatan pengamanan di kawasan GBK untuk mengantisipasi potensi penolakan saat eksekusi berlangsung.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.