Pemerintah siapkan eksekusi lahan Hotel Sultan di Jakarta setelah tenggat pengosongan
Menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, pemerintah menyatakan langkah itu dilakukan melalui prosedur hukum dan pemberitahuan lebih dahulu kepada pengelola serta pihak terkait. Tenggat pengosongan sukarela diberikan hingga 18 Juni 2026, sementara pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama di Jakarta Pusat.
Sorotan
- Pemerintah menetapkan eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta pada 18 Juni 2026, didukung koordinasi dengan TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirim ke PT Indobuildco dan pihak terkait, dengan imbauan pengosongan sukarela sesuai keputusan pengadilan.
- Pengamanan ketat aparat TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, hingga damkar diterapkan di kawasan GBK untuk mengantisipasi potensi penolakan atas eksekusi lahan strategis tersebut.
Persiapan eksekusi dan dasar hukum
Kubuat: bukan? As reported by Kompas.com, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, mengatakan surat pemberitahuan telah dikirim kepada PT Indobuildco, pihak ketiga, dan penghuni sebelum eksekusi dilakukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan meminta para pihak yang berkepentingan mengosongkan hotel secara sukarela.Kharis menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menugaskan juru sita, dan pemerintah mengimbau seluruh pihak mendukung agar proses berjalan tertib, aman, dan sesuai putusan pengadilan.
Penetapan tanggal eksekusi tersebut disebut merupakan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola kompleks Hotel Sultan. Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Jaja Setiadijaja, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai rencana itu.
Dampak keamanan dan pengawasan kawasan
Persiapan eksekusi juga disertai pengamanan aparat di kawasan GBK, seiring kekhawatiran adanya penolakan di lapangan. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan harapannya agar tidak ada perlawanan saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.Pernyataan itu disampaikan saat apel gabungan aparat keamanan di Jakarta Pusat pada Rabu sore. Apel tersebut diikuti personel TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan petugas pemadam kebakaran, menandakan eksekusi lahan Hotel Sultan diperlakukan sebagai agenda dengan perhatian hukum dan keamanan yang tinggi di kawasan strategis ibu kota.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengesahan revisi ketiga UU Polri, kami mengulas perubahan aturan yang menekankan penguatan pengawasan, profesionalitas, pendidikan berbasis HAM, serta pengaturan penugasan anggota di luar institusi. Kami juga menyoroti kritik bahwa proses legislasi dinilai kurang transparan dan memunculkan kekhawatiran soal pemerataan rasa aman serta batas kewenangan Polri. Konteks ini relevan saat aparat dilibatkan untuk mengamankan eksekusi lahan seperti di kawasan GBK agar berjalan tertib dan sesuai hukum.
Berita Land Prime Terbaru
- Forex
- Crypto