PT Indobuildco hadapi eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan GBK

PT Indobuildco hadapi eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan GBK
Eksekusi lahan Hotel Sultan

Sengketa panjang atas lahan Blok 15 Gelora Bung Karno memasuki tahap eksekusi pengosongan pada Kamis pagi, setelah pemerintah menyatakan hak pengelolaan area yang ditempati Hotel Sultan kembali menjadi aset negara. Langkah ini menandai babak baru perselisihan antara negara dan PT Indobuildco, yang masih mengeklaim memiliki hak atas pengelolaan lahan tersebut hingga 2053.

Sorotan

  • Eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK oleh pemerintah akan dimulai Kamis, 18 Juni 2026 setelah PT Indobuildco mengelola aset tersebut selama 50 tahun.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pemerintah karena Hak Guna Bangunan PT Indobuildco atas lahan GBK dinilai telah berakhir dan tidak diperpanjang.
  • PT Indobuildco menegaskan klaim hak pengelolaan hingga 2053 dan menuntut penyelesaian yang menjamin hak pekerja, penyewa, serta pihak ketiga terkait operasional Hotel Sultan.

Jadwal eksekusi dan posisi pemerintah

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan eksekusi lahan Hotel Sultan segera dimulai pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi. Ia menyatakan tindakan itu dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menggunakan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, selama 50 tahun.

Bambang mengatakan PT Indobuildco telah menikmati "privilege" selama 50 tahun untuk menguasai aset tersebut. Ia juga menegaskan lahan di kawasan strategis itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Saat ditanya apakah bangunan Hotel Sultan dan apartemen Sultan Residence akan dirobohkan setelah pengosongan, Bambang belum memberikan kepastian. Menurut dia, pemerintah saat ini masih fokus pada pelaksanaan eksekusi lahan terlebih dahulu.

Dasar sengketa dan dampaknya bagi pengelolaan aset

Perselisihan ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menyatakan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga pengelolaan lahan dinilai kembali menjadi aset negara.

Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Perbedaan tafsir itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.

Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah menegaskan langkah itu bertujuan mengambil kembali penguasaan atas aset negara, sementara PT Indobuildco menyatakan sengketa hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, serta meminta penyelesaian yang menjamin hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.

Menjelang eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK, dalam artikel kami sebelumnya dibahas bahwa pemerintah menegaskan proses dilakukan sesuai prosedur hukum, disertai pemberitahuan kepada PT Indobuildco dan pihak terkait serta tenggat pengosongan sukarela hingga 18 Juni 2026. Kami juga menyoroti koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta keterlibatan aparat untuk memastikan pengamanan di kawasan GBK agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan aman.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.