Bank Indonesia naikkan batas pendanaan luar negeri bank menjadi 40% mulai Juli 2026
Bank Indonesia memperketat sekaligus melonggarkan bauran kebijakan makroprudensial untuk menjaga pertumbuhan kredit perbankan di tengah ketidakpastian global. Mulai 1 Juli 2026, bank sentral menaikkan rasio pendanaan luar negeri bank menjadi maksimal 40% dari modal untuk memperluas sumber pendanaan dan menopang pembiayaan ke sektor riil.
Sorotan
- Bank Indonesia menaikkan batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% dari modal, efektif 1 Juli 2026.
- Sampai pekan pertama Juni 2026, insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun dengan Rp 209,6 triliun diberikan kepada bank BUMN.
- BI memperluas insentif KLM untuk bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan non-DPK, serta menetapkan suku bunga kredit sesuai arah kebijakan BI.
Kebijakan pendanaan dan likuiditas mulai Juli 2026
KONTAN melaporkan, Bank Indonesia menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari batas maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank, dengan penerapan efektif pada 1 Juli 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah itu ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian.Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 18 Juni 2026, Perry menyatakan kebijakan tersebut diharapkan mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian. Selain kenaikan batas RPLN, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia, atau PINISI, untuk mempercepat pertumbuhan kredit perbankan.
Bank sentral juga memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, terutama pada sektor prioritas yang masuk cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, atau KLM. BI menegaskan kebijakan makroprudensial longgar tetap berlanjut melalui optimalisasi KLM untuk menopang ekspansi kredit ke sektor-sektor prioritas.
Dampak bagi penyaluran kredit dan sektor prioritas
Hingga pekan pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 355,6 triliun dialokasikan melalui lending channel dan Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.Berdasarkan kelompok bank, porsi terbesar diterima bank BUMN sebesar Rp 209,6 triliun, disusul bank swasta nasional Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing Rp 7,8 triliun. Secara sektoral, insentif tersebut mengalir ke pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
Ke depan, BI menyatakan akan memperkuat implementasi Rasio Intermediasi Makroprudensial, KLM, dan RPLN untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan. KLM juga diperluas dengan memberi insentif kepada bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit, pendanaan non-DPK, serta bank yang menetapkan suku bunga kredit sejalan dengan arah kebijakan BI, seiring koordinasi lanjutan dengan pemerintah dan KSSK untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan pembiayaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan kredit perbankan yang menembus dua digit pada Mei 2026, kami mengulas catatan Bank Indonesia bahwa kredit naik 11,51% YoY, dipimpin kredit investasi, dengan likuiditas yang dinilai tetap memadai. Ulasan itu juga menyoroti indikator ketahanan perbankan seperti CAR yang tinggi, NPL yang rendah, serta hasil stress test BI yang menunjukkan sistem perbankan tetap kuat di tengah risiko eksternal.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto