PT Putra Mineral Mandiri dipanggil KSP terkait sengketa 15 kontainer ekspor
Polemik penyitaan 15 kontainer ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri kini dibawa ke Kantor Staf Presiden untuk mencari kejelasan antarlembaga. Pertemuan di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026, mempertemukan perusahaan, aparat pengawas, dan pemerintah daerah di tengah tuduhan muatan tanah jarang serta barang berbahaya.
Sorotan
- PT Putra Mineral Mandiri dipanggil Kepala Staf Kepresidenan untuk klarifikasi 15 kontainer ekspor terkait tuduhan penyelundupan logam tanah jarang dan barang berbahaya.
- Bea Cukai dan Sucofindo menyatakan 15 kontainer PT PMM telah memenuhi prosedur ekspor dan barang disertifikasi serta berdokumen sah.
- Persoalan ekspor ini menyoroti perlunya koordinasi lintas lembaga pusat dalam pengawasan kepabeanan dan verifikasi komoditas mineral, bukan kewenangan daerah.
Klarifikasi perusahaan dan koordinasi lintas lembaga
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memanggil PT Putra Mineral Mandiri, pemilik kontainer yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung, untuk meminta klarifikasi atas tuduhan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang. Dudung juga mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk memperoleh kejelasan perkara secara transparan.Penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan mendalam dan meluruskan isu yang berkembang. Ia menegaskan seluruh aktivitas ekspor perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta membantah tudingan bahwa komoditas yang dikirim mengandung bahan radioaktif atau mineral yang dilarang negara.
Menurut Poltak, penjelasan perusahaan turut diperkuat oleh keterangan Bea Cukai dan Sucofindo dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan kedua lembaga itu menyebut proses pemeriksaan atas 15 kontainer telah memenuhi prosedur, serta barang milik PT PMM memiliki sertifikat dan dokumen yang sah untuk diekspor.
Dampak terhadap pengawasan ekspor mineral daerah
Poltak juga mempertanyakan dasar penerbitan hasil laboratorium terhadap barang milik PT PMM oleh pihak yang, menurutnya, tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pengujian tersebut. Ia mengatakan Dudung menerima seluruh pemaparan dan berjanji mencermati masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi lanjutan.Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, mengatakan peran pemerintah daerah dalam perkara ini terbatas pada administrasi perizinan usaha pertambangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan sengketa kontainer ekspor tersebut terutama menyangkut koordinasi antarotoritas pusat, pengawasan kepabeanan, dan verifikasi komoditas mineral.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang sosialisasi Permendag No. 18 Tahun 2026, Kementerian Perdagangan menjelaskan pembaruan aturan impor yang ditujukan untuk melancarkan arus barang sekaligus memperkuat pengawasan dan kepastian hukum. Salah satu poin utamanya adalah fleksibilitas penerbitan Laporan Surveyor meski masa berlaku Persetujuan Impor telah berakhir, serta penguatan validasi nomor Persetujuan Impor di dokumen agar celah ketidaksesuaian data bisa ditekan. Pembaruan ini menegaskan pentingnya integrasi sistem dan ketertiban administrasi sebagai fondasi pemeriksaan kepabeanan dan verifikasi barang.
- Forex
- Crypto