Bareskrim periksa 87 kontainer ekspor fatty matter di Tanjung Priok
Penyidikan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan limbah minyak sawit memasuki tahap pemeriksaan fisik barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah ini mencakup pemeriksaan 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa serta penyitaan 300 dokumen ekspor untuk mendalami dugaan under invoicing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sorotan
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memeriksa 87 kontainer PT Mitra Mentari Sentosa terkait dugaan pelanggaran ekspor fatty matter di Tanjung Priok.
- Sebanyak 300 dokumen ekspor berupa PEB untuk fatty matter dari berbagai perusahaan, termasuk PT MMS, disita untuk analisis lebih lanjut.
- Penyidikan dan pemeriksaan dapat memperluas pengawasan terhadap kepatuhan ekspor komoditas turunan sawit, khususnya terkait akurasi transaksi dan administrasi kepabeanan.
Pemeriksaan kontainer dan dokumen penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memeriksa 87 kontainer PT Mitra Mentari Sentosa yang diduga terkait pelanggaran ekspor komoditas fatty matter. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data ekspor yang telah dikantongi penyidik dengan dokumen kepabeanan serta kondisi fisik barang di lapangan.Fatty matter merupakan produk sampingan dari limbah minyak sawit mentah, atau CPO, yang digunakan sebagai bahan baku industri sabun hingga biodiesel. Polisi menyatakan pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dan barang yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengatakan penyidik berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan. Tindak lanjut ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Dampak bagi pengawasan ekspor komoditas sawit
Penyidik juga menyita 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang, atau PEB, untuk komoditas fatty matter. Dokumen yang diamankan disebut tidak hanya berkaitan dengan PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.Bareskrim menegaskan penyidikan masih berlangsung dan fokus pemeriksaan kini mencakup analisis dokumen yang disita, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer. Proses ini dapat memperluas pengawasan terhadap kepatuhan ekspor di sektor turunan sawit, terutama terkait akurasi nilai transaksi dan kepatuhan administrasi kepabeanan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerapan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100%, kami membahas langkah BNI menyiapkan dashboard BNIdirect DHE SDA untuk membantu eksportir memantau arus dana dan pelaporan kepatuhan secara digital. Kami juga mencatat penilaian OJK bahwa dampak penuh aturan yang efektif 1 Juni 2026 belum dapat diukur akurat, meski likuiditas valas saat itu dinilai masih stabil dan DHE SDA berpotensi menjadi sumber dana yang lebih stabil bagi perbankan.
Berita Export Controls Terbaru
- Forex
- Crypto