Bank Indonesia perketat pembelian dolar AS tunai mulai 1 Juli 2026

Bank Indonesia perketat pembelian dolar AS tunai mulai 1 Juli 2026
BI batasi beli dolar tunai

Bank Indonesia memperketat aturan pembelian valas tunai tanpa underlying menjadi maksimal USD10.000 per orang per bulan mulai 1 Juli 2026. Batas baru ini turun dari ketentuan sebelumnya sebesar USD25.000 dan menjadi bagian dari langkah bank sentral untuk menekan transaksi spekulatif yang berisiko terhadap rupiah.

Sorotan

  • Bank Indonesia menurunkan ambang batas pembelian tunai valas tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juli 2026.
  • Ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri dipangkas dari USD50.000 menjadi USD25.000 efektif 1 Juli 2026.
  • Kebijakan memperketat ruang transaksi valas tanpa dokumen pendukung, memperluas pengawasan devisa tunai dan non tunai demi menjaga stabilitas rupiah.

Rincian kebijakan devisa baru

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Perry menyatakan dalam konferensi pers RDG BI bulanan di Jakarta pada Kamis, kebijakan penurunan ambang batas beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan mulai diterapkan resmi di pasar pada 1 Juli 2026.

Menurut Perry, langkah pengetatan devisa tunai itu diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri tetap bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah. Kebijakan tersebut menurunkan batas pembelian dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga USD25.000 per orang per bulan.

Selain transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian dalam sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Penyesuaian itu dilakukan melalui penurunan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk pengiriman atau transfer dana valas ke luar negeri.

Dampak pada transaksi valas domestik

Dalam pengaturan baru tersebut, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan dari nominal setara USD50.000 menjadi USD25.000. Perry mengatakan ketentuan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Perubahan itu menunjukkan BI memperluas pengawasan tidak hanya pada pembelian dolar AS tunai, tetapi juga pada arus devisa non tunai yang keluar dari Indonesia. Bagi pelaku pasar dan nasabah perorangan, kebijakan ini berarti ruang transaksi valas tanpa dokumen pendukung menjadi lebih sempit, seiring upaya bank sentral menjaga stabilitas rupiah dan kualitas lalu lintas devisa.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN), Bank Indonesia menaikkan plafon RPLN dari 35% menjadi 40% dari modal bank efektif 1 Juli 2026 untuk memperluas sumber pendanaan perbankan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ulasan tersebut juga membahas kelanjutan bauran kebijakan makroprudensial lewat optimalisasi dan perluasan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna mendukung penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.