Bank Indonesia naikkan batas pendanaan luar negeri bank jadi 40% untuk dorong kredit
Bank Indonesia memperlonggar kebijakan makroprudensial ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat dan kebutuhan pendanaan perbankan tetap besar. Mulai 1 Juli 2026, batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank dinaikkan dari 35% menjadi 40% dari modal bank untuk memperluas sumber dana dan menopang penyaluran kredit.
Sorotan
- Bank Indonesia menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 40% mulai Juli 2026 untuk memperluas sumber pendanaan perbankan.
- Hingga pekan pertama Juni 2026, insentif KLM yang disalurkan mencapai Rp418,1 triliun, dengan distribusi terbesar ke bank BUMN sebesar Rp209,6 triliun.
- BI akan memperluas cakupan KLM bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan non-dana pihak ketiga untuk mendukung pertumbuhan kredit.
Rincian kebijakan pendanaan mulai Juli 2026
Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank, atau RPLN, ditetapkan untuk memperluas alternatif sumber pendanaan industri perbankan, terutama dari luar negeri, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 18 Juni 2026.Selain menaikkan batas RPLN, bank sentral juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia, atau PINISI. BI juga berencana memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, terutama pada sektor prioritas yang masuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, atau KLM.
Perry menegaskan arah kebijakan makroprudensial yang longgar tetap dipertahankan melalui optimalisasi KLM untuk mendukung ekspansi kredit di berbagai sektor prioritas nasional. BI juga menyatakan koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus diperkuat guna memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan.
Distribusi insentif dan dampak bagi perbankan
Hingga pekan pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp418,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp355,6 triliun mengalir melalui lending channel, sedangkan Rp62,5 triliun melalui interest rate channel.Berdasarkan kelompok bank, bank BUMN menjadi penerima terbesar dengan Rp209,6 triliun, disusul bank swasta nasional Rp169,9 triliun, bank pembangunan daerah Rp30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing Rp7,8 triliun. Dari sisi sektor, insentif tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
Ke depan, BI menyatakan akan terus memperkuat implementasi Rasio Intermediasi Makroprudensial, KLM, dan RPLN untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan kredit perbankan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional. Cakupan KLM juga akan diperluas bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit, memperbesar pendanaan non-dana pihak ketiga, serta menerapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah kebijakan moneter BI.
Dalam artikel kami sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% dari modal, efektif 1 Juli 2026, untuk memperluas sumber pendanaan perbankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ulasan tersebut juga menyoroti lanjutan bauran kebijakan makroprudensial melalui optimalisasi dan perluasan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), termasuk besaran penyaluran serta fokus dukungan ke sektor-sektor prioritas.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto