OJK sita 41 aset terkait dugaan fraud pembiayaan BPRS Gebu Prima di Sumatra Utara

OJK sita 41 aset terkait dugaan fraud pembiayaan BPRS Gebu Prima di Sumatra Utara
OJK Sita 41 Aset BPRS

Penyidikan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima memasuki tahap pemulihan aset dengan penyitaan puluhan properti di Sumatra Utara. Langkah ini menyasar aset yang diduga terkait hasil kejahatan, setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK pada 17 April 2025.

Sorotan

  • OJK menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan di Sumatra Utara pada 17–18 Juni 2026 untuk pemulihan kerugian dan pengamanan barang bukti BPRS Gebu Prima.
  • OJK menemukan sebagian agunan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat sempurna, hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga memperumit penelusuran aset.
  • Modus kredit fiktif di BPRS Gebu Prima melibatkan 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nominee dengan plafon total Rp 15,47 miliar pada Oktober 2019–Maret 2024.

Penyitaan aset dan temuan penyidikan

KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset pada 17 hingga 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dan pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Sumatra Utara, yakni delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. OJK menyatakan penelusuran dan penyitaan diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Kondisi itu dinilai membuat penelusuran aset menjadi penting untuk mendukung penegakan hukum dan pemulihan kerugian.

Dampak kasus bagi sektor perbankan syariah

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS Gebu Prima pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, terlapor berinisial IP selaku Direktur Utama BPRS GP bersama MIL sebagai pengguna dana akhir diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Modus yang disebut OJK antara lain penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama, dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan itu diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku, sementara dana hasil pencairannya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lain.

OJK menilai praktik tersebut diduga menurunkan kualitas pembiayaan bank. Lembaga itu juga menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan dukungan koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, untuk menjaga integritas industri keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Penyitaan 41 aset properti oleh OJK dalam kasus dugaan fraud di BPRS Gebu Prima di Medan sebelumnya kami soroti sebagai bagian dari tahap pengamanan aset untuk pemulihan kerugian bank. Kami mencatat tindakan pada 17–18 Juni 2026 itu dilakukan setelah ada penetapan pengadilan dan mencakup tanah serta bangunan yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat. Langkah tersebut juga menegaskan penguatan pengawasan dan penegakan hukum OJK guna menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan syariah di Sumatera Utara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.