BEI demutualisasi, aturan baru buka kepemilikan saham untuk investor non-anggota dan institusi negara

BEI demutualisasi, aturan baru buka kepemilikan saham untuk investor non-anggota dan institusi negara
BEI saham terbuka luas

Perubahan regulasi pasar modal di Indonesia memperluas struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia melalui skema demutualisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan ini memberi ruang bagi orang perseorangan, badan hukum Indonesia, anggota bursa, non-anggota bursa, serta membuka peluang partisipasi institusi negara dalam kepemilikan saham bursa.

Sorotan

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengamandemen Pasal 8, membuka kepemilikan saham BEI bagi individu dan lembaga non-anggota, serta institusi negara.
  • Reformasi demutualisasi memperluas basis pemegang saham, memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola pasar modal nasional.
  • Keterlibatan institusi negara sebagai pemegang saham diharapkan meningkatkan partisipasi domestik dan menggeser struktur kepemilikan pasar modal Indonesia yang sebelumnya terbatas.

Perubahan aturan kepemilikan bursa

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memuat reformasi tata kelola pasar modal melalui perubahan Pasal 8 mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Bursa Efek tetap berstatus perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan utama terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham, yang kini tidak lagi terbatas seperti sebelumnya.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan dan atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek. Rumusan ini memperluas basis pemegang saham dan menjadi landasan hukum baru bagi struktur kepemilikan BEI.

Dampak bagi tata kelola pasar modal

Langkah demutualisasi ini diarahkan untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Dengan cakupan pemegang saham yang lebih luas, bursa berpotensi memiliki ruang yang lebih besar untuk menata tata kelola kelembagaan dan pengambilan keputusan.

Perluasan kepemilikan juga memberi ruang bagi institusi negara untuk masuk sebagai pemegang saham bursa. Dalam konteks sektor keuangan, perubahan ini dapat meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan domestik dalam infrastruktur pasar modal Indonesia, sekaligus menandai pergeseran dari model kepemilikan yang sebelumnya lebih sempit.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penetapan tujuh anggota direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030, kami membahas bagaimana OJK menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan untuk menempatkan pengurus yang berfokus pada integritas dan penguatan tata kelola. Kami juga menyoroti bahwa agenda reformasi kelembagaan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi serta kredibilitas pasar modal Indonesia, sejalan dengan kebutuhan transparansi dan akses informasi bagi investor.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.