Partai Gelora menolak perluasan ambang batas DPRD dalam revisi UU Pemilu

Partai Gelora menolak perluasan ambang batas DPRD dalam revisi UU Pemilu
Gelora Tolak Ambang DPRD

Perdebatan revisi UU Pemilu kembali mencuat setelah muncul usulan penerapan ambang batas parlemen untuk DPRD di tingkat daerah. Partai Gelora menyatakan sikap menolak langkah itu karena dinilai mempersempit representasi politik masyarakat dan membatasi pilihan pemilih.

Sorotan

  • Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menolak perluasan ambang batas parlemen untuk DPRD melalui revisi UU Pemilu, menegaskan penolakan terhadap seluruh bentuk threshold.
  • Usulan revisi UU Pemilu memasukkan ambang batas 4 persen di DPRD provinsi dan 3 persen di kabupaten/kota, diprakarsai Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
  • Revisi UU Pemilu berpotensi memperuncing perdebatan seputar penyederhanaan sistem kepartaian versus representasi politik daerah akibat wacana ambang batas berjenjang.

Sikap Partai Gelora atas revisi aturan pemilu

Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gelora, Anis Matta menolak wacana penerapan parliamentary threshold untuk DPRD melalui RUU Pemilu. Dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 18/6/2026, ia menegaskan partainya secara prinsip memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk threshold, baik di tingkat pusat maupun daerah, setelah threshold untuk pilpres dihapus.

Anis menyatakan perluasan ambang batas parlemen ke tingkat daerah berpotensi makin mempersempit ruang representasi politik masyarakat. Menurut dia, masyarakat seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk menentukan wakilnya secara langsung tanpa dibatasi ketentuan ambang batas yang berisiko menghilangkan suara pemilih.

Ia juga menegaskan Partai Gelora tetap konsisten berada di garis depan dalam memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk threshold di tingkat nasional maupun daerah. Anis menyebut ia tidak melihat lagi alasan untuk mempertahankan ambang batas bagi partai politik di Senayan.

Dampak usulan ambang batas bagi representasi daerah

Penolakan itu muncul setelah usulan ambang batas parlemen untuk pemilihan DPRD dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengusulkan ambang batas 4 persen di tingkat provinsi dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota.

Doli menilai kisaran 4 persen hingga 6 persen merupakan angka ideal, dengan catatan ambang batas tidak hanya berlaku untuk DPR RI tetapi juga diterapkan secara berjenjang untuk DPRD provinsi serta kabupaten dan kota. Perbedaan pandangan ini menunjukkan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perdebatan lebih luas mengenai keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan politik di daerah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada 2026, kami mengulas kembali mencuatnya wacana “Reformasi Jilid 2” di tengah tekanan biaya hidup, kenaikan harga BBM, serta kritik atas kebijakan pemerintah dan peran militer dalam urusan sipil. Namun, kami juga menekankan bahwa situasi politik saat ini berbeda dari 1998 karena koalisi pemerintahan masih solid dan kanal kritik formal di parlemen tetap tersedia, sehingga risiko perubahan politik besar dalam jangka pendek dinilai rendah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.