Dana otsus Aceh hadapi tuntutan akuntabilitas di tengah usulan perpanjangan
Usulan perpanjangan dana otonomi khusus Aceh kembali mengangkat pertanyaan tentang efektivitas belanja publik setelah hampir dua dekade aliran dana ke daerah itu. Di tengah dukungan awal terhadap revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh, tingkat kemiskinan yang masih tinggi menambah tekanan agar tata kelola anggaran dibenahi.
Sorotan
- Draf revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh usulan Baleg DPR RI mencakup perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu dan kenaikan porsi dari 2 persen menjadi 2,5 persen.
- Hingga 2024, akumulasi dana otonomi khusus Aceh mencapai Rp104,23 triliun, namun provinsi ini tetap menempati peringkat kedelapan termiskin nasional menurut BPS.
- Temuan Aceh Institute menunjukkan 45 persen belanja otsus terserap infrastruktur, sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya sekitar 10 persen dari total anggaran.
Usulan revisi dan catatan pengelolaan dana
Seperti diberitakan Kompas Indeks News Indonesia, delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif pada 26 Mei 2026 di kompleks Senayan. Draf yang diproses sejak Januari 2026 itu memuat 27 ketentuan perubahan, termasuk usulan perpanjangan dana otonomi khusus Aceh tanpa batas waktu serta kenaikan porsi dari 2 persen menjadi 2,5 persen.Meski begitu, perpanjangan dana otonomi khusus belum resmi berlaku karena keputusan Baleg baru menjadi tahap awal dalam proses legislasi. Kondisi ini membuat pembahasan bergeser dari sekadar dukungan politik ke pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah skema pendanaan lama benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dampak fiskal dan tekanan terhadap kesejahteraan
Dana otonomi khusus Aceh mengalir ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sejak 2008. Secara akumulatif hingga 2024, nilainya mencapai Rp104,23 triliun berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dengan mandat untuk mempercepat pemulihan pascakonflik, mendorong kesejahteraan rakyat, dan menjalankan semangat perjanjian Helsinki 2005.Namun Aceh tetap menjadi salah satu provinsi termiskin di Sumatera dan berada di peringkat kedelapan secara nasional, menurut data Badan Pusat Statistik yang dikutip dalam naskah tersebut. Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, dalam rapat Baleg pada April 2026 mengakui bahwa besarnya dana yang masuk belum diikuti tingkat kesejahteraan yang maksimal.
Temuan Aceh Institute juga menunjukkan belanja dana otsus cenderung terkonsentrasi pada infrastruktur yang menyerap hingga 45 persen dari total anggaran, sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya sekitar 10 persen. Pola ini memperkuat dorongan agar setiap perpanjangan dana disertai evaluasi, akuntabilitas, dan reformasi tata kelola supaya dampak fiskalnya lebih terasa bagi rumah tangga miskin dan kegiatan ekonomi lokal.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tambahan TKD dan hibah pemulihan pascabencana di Sumatera, kami menyoroti penyaluran Rp10,64 triliun ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta dorongan agar daerah mempercepat realisasi dan memprioritaskan perbaikan infrastruktur. Kami juga mencatat masih adanya satu hibah antardaerah yang belum terealisasi karena kendala administrasi, disertai peringatan sanksi bila tidak segera diselesaikan.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto