Mahkamah Konstitusi peringatkan risiko hukum klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi menegaskan batas waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berakhir pada 31 Oktober 2026. Jika pemisahan itu tidak dilakukan hingga tenggat tersebut, rezim hukum ketenagakerjaan lama dinyatakan berlaku kembali bersama putusan Mahkamah terkait bidang ketenagakerjaan.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi memberi tenggat hingga 31 Oktober 2026 bagi legislatif untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke undang-undang tersendiri.
- Jika pemisahan klaster tidak dilakukan hingga batas waktu, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan kembali berlaku beserta putusan Mahkamah terkait.
- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan kerja lembur dan PHK karena sakit, namun menegaskan perlunya regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih jelas.
Tenggat pemisahan klaster hingga Oktober 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, peringatan itu disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang dikutip dari siaran YouTube MKRI pada Rabu, 17 Juni 2026. Enny menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberi waktu dua tahun sejak 31 Oktober 2024 kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri.Menurut Enny, apabila sampai 31 Oktober 2026 pemisahan itu tidak dijalankan, konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan Mahkamah yang terkait. Mahkamah sebelumnya menilai tumpang tindih norma antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
Putusan perkara baru dan dampaknya bagi regulasi tenaga kerja
Dalam Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan Yoga Julianta, mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak uji materi atas ketentuan mengenai kerja lembur dan larangan pemutusan hubungan kerja karena sakit.Pemohon berpendapat pasal yang diuji tidak memberi kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar. Namun, di luar perkara itu, Mahkamah tetap menegaskan perlunya undang-undang ketenagakerjaan baru agar materi yang selama ini diubah dalam UU Cipta Kerja dapat ditata ulang, diselaraskan, dan dibuat lebih mudah dipahami oleh pekerja maupun pelaku usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tambahan anggaran Kementerian HAM untuk 2027, kami membahas permintaan penambahan dana karena pagu indikatif dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional dan program. Komisi XIII DPR menyetujui tambahan Rp224,97 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM sehingga total pagu 2027 menjadi Rp953,10 miliar, sementara kebutuhan dukungan manajemen—termasuk pembiayaan 500 pegawai baru—masih menjadi catatan.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto