Blueray Cargo Group hadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam perkara suap bea cukai
Perkara dugaan suap dalam pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sorotan
- Jaksa KPK menuntut John Field, pimpinan Blueray Cargo Group, tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan atas suap bea cukai.
- John Field mengakui memberikan Rp30 miliar kepada pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi dan Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama selama tujuh kali penyerahan.
- Kasus suap impor Blueray Cargo Group menyoroti risiko tata kelola distribusi impor serta meningkatkan tekanan transparansi di sektor logistik, perdagangan, dan institusi pengawasan Indonesia.
Rincian tuntutan dan dasar dakwaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menyatakan John bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam persidangan, jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jaksa juga menguraikan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Di satu sisi, para terdakwa dinilai tidak mendukung agenda pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sementara di sisi lain mereka disebut kooperatif selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dampak perkara bagi pengawasan impor
Persidangan sebelumnya mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat dalam pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 12/6/2026, John Field mengakui adanya pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga Kementerian Perdagangan.Menurut pengakuan di persidangan, John memberikan Rp30 miliar kepada pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi selama enam bulan, masing-masing Rp5 miliar per bulan. Ia juga membenarkan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima total Rp21 miliar dalam tujuh kali penyerahan.
Perkara ini menyoroti risiko tata kelola pada rantai layanan impor dan kepatuhan kepabeanan di Indonesia. Bagi sektor logistik dan perdagangan, kasus tersebut dapat memperkuat sorotan terhadap integritas proses perizinan dan pengawasan di lembaga terkait.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kinerja ekspor-impor Indonesia Januari–April 2026, kami menyoroti surplus neraca perdagangan serta pertumbuhan ekspor yang masih ditopang sektor nonmigas dan industri pengolahan. Namun, kami juga mencatat tekanan kenaikan biaya logistik dan tingginya ketergantungan bahan baku impor yang dapat menggerus daya saing, sehingga aspek efisiensi dan kepatuhan dalam proses impor menjadi semakin krusial.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto